Pemkab Nganjuk Kembali Gelar Malam Anugerah Tata Kelola Keuangan Desa Tahun 2020&2021.
Nganjuk, NNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Inspektorat Daerah menggelar malam penganugrahan Tata Kelola Keuangan Desa atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada 51 Desa yang dinilai berprestasi dalam tata kelola keuangan desa.
Sebagai Informasi, malam anugerah Tata Kelola Keuangan Desa, merupakan salah satu program kompetisi yang dilakukan Antar Pemerintah Desa se Kabupaten Nganjuk.
Hal tersebut sebagai upaya untuk mendorong Pemerintah Desa dalam melakukan pengelolaan tata keuangan desa yang akuntable, transparan dan sehat.
Hal itu disampaikan Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat membuka puncak penganugrahan Tata Kelola Keuangan Desa tahun 2020 dan 2021 di Gedung Wanita Kabupaten Nganjuk, Rabu (24/11/2022) malam.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengucapkan selamat dan sukses kepada desa yang menerima penghargaan. Pemberian penghargaan tata pengelolaan keuangan desa ini diberikan kepada 26 Desa yang menerima penghargaan WTP di tahun 2020 dan 25 Desa di tahun 2021.
“Ini adalah bentuk apresiasi Pemerintah Daerah atas keberhasilan tata kelola keuangan Desa,” ucap Marhaen, dalam sambutannya
Sementara itu, dalam laporannya Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk Mokhamad Yasin mengatakan bahwa kegiatan ini terselenggara untuk mendukung visi-misi Kepala Daerah (Bupati) dalam mewujudkan program mbangun deso noto kutho.
Penilaian dilaksanakan saat APIP mulai bulan Januari sampai dengan April 2022.
“Adapun indikator penilaiannya, yakni adalah tahap perencanaan 30 persen, tahap pelaksanaan 33 persen, tahap penata usahaan 12 persen tahap laporan 7 persen dan tahap penanggung jawaban 18 persen,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 ada 2 Desa menerima penghargaan Kategori Nindya, 3 Desa Kategori Madya dan 21 Desa Kategori Pratama.
Sedangkan di tahun 2021 ada 9 Desa menerima Kategori Madya dan 16 Desa Kategori Pratama. Berikut rincian hadiah penghargaannya, kategori Nindya sebesar seratus juta rupiah, kategori Madya tujuh puluh lima juta rupiah dan kategori Pratama lima puluh juta rupiah.
Hariadi Soewandito