
Nganjuk, NNews.co.id – Sebanyak 8 pasangan lanjut usia mengikuti Itsbat nikah terpadu yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini digelar agar para pasangan tersebut tercatat oleh negara dengan dibuktikan buku nikah sehingga mempermudah apabila ingin mengurus dokumen kependudukan.
Pasangan yang mengikuti pernikahan ini merupakan warga Kecamatan Pace dan Kecamatan Berbek yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berbek.
Kegiatan ini bekerjasama dengan Pangadailan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk dan Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk.
Menurut Kepala Kemenag Nganjuk, Afif Fauzi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melegalkan pernikahan yang pernah terjadi sehingga pasangan lanjut usia tersebut talah syah secara agama dan negara sebagai bentuk ketertiban administrasi warga negara indonesia.
“Itsbat nikah itu untuk mengesahkan peristiwa pernikahan yang sudah pernah terjadi tapi yang bersangkutan belum memiliki buku nikah.” Kata taufiqurrohman. Jum’at (18/11/2022).
Kegiatan tersebut dapat terlaksana setelah pihak KUA Kecamatan Berbek dan Pace menjaring di desa wilayah masing-masing yang mengaku sudah pernah menikah bahkan sudah punya anak namun belum punya buku nikah.
“Di desa ada catatan-catatan dari buku pak moden yang menyatakan memang pernah terjadi penikahan pada saat yang lalu.” Kata Afif Fauzi
Dengan mengikuti Itsbat nikah terpadu, sejumlah pasangan tersebut tidak hanya tercatat dalam buku nikah namun data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) diubah dari keterangan kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.
“Anak dari kedua orang tua yang belum memiliki Akta kelahiran, dengan program Itsbat nikah terpadu ini maka Akta anak-anak mereka juga sekaligus dibuatkan” Kata Kata Afif Fauzi.
Menurut Jaya Supianto (52) mengatakan,ia tertarik mengikuti kegiatan tersebut karena agar mudah mengurus dokumen kependudukan. Jaya Supianto menikahi Siti Jasyiah (51) pada tahun 1989 yang saat itu belum tercatat oleh negara dikarenakan belum dilaporkan oleh pihak desa ke pihak KUA.
Pasangan yang telah dikaruniai empat anak ini berharap dengan mengikuti Itsbat nikah terpadu tersebut dan telah tercatat oleh negara sehingga kedepan dapat mempermudah putranya apabila ingin menikah terkait mengurusan dokumen yang dierlukan.
“Kegiatan ini saya suka sekali, lancar. Mudah-mudah belum surat nikah bisa datang ke KUA.” Kata Supianto.
Hal senada juga disampaikan oleh Subakir (56), ia merasa senang dapat mengikuti Itsbat nikah terpadu tersebut agar kedua putranya apabila ingin mengurus akta kelahiran lebih mudah. Subakir menikahi Umi (50) karena dahulunya belum dilaporkan ke pihak KUA.
“Senang sekali (ikuti Itsbat nikah terpadu)” Kata Subakir
Kemenag Nganjuk berharap agar seluruh warga Nganjuk apabila ingin membangun rumah tangga maka dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan serta secara legalitas mereka memiliki buku nikah.
“Jadi resmi syah menurut agama dan negara” harap Afif Fauzi
Hariadi Soewandito