HeadlineNganjuk

Peringati HKN 2022, Plt Bupati Nganjuk Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji

Nganjuk, NNews.co.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional Tahun 2022 di Kabupaten Nganjuk, pada tanggal 20 November 2022 bertempat di Rumah Sakit Daerah Nganjuk dilaksanakan Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

Jajaran Forkopimda Diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Tjahyono dan Plt Sekretaris Daerah serta perwakilan Kapolres dan Dandim ikut Hadir pada kegiatan yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk bekerja sama dengan Rumah Sakit Daerah Nganjuk tersebut.

Selain itu tampak juga pejabat struktural, para Jaksa serta pegawai pada Kejaksaan Negeri Nganjuk serta pejabat dan pegawai RSD Nganjuk.

Bahwa dalam rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan Direktur Rumah Sakit Daerah Nganjuk Tien Farida Yani.

Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Kebijakan Jaksa Agung melalui Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Acara peresmian dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas yang tersedia di Balai Rehabilitasi tersebut yang dipandu langsung oleh dokter Fendi Hardiyanto yang merupakan dokter spesialis psikiatri.

Untuk keperluan pelaksanaan rehabilitasi medis narkotika, RSD Nganjuk menyediakan tenaga medis dan fasilitas rawat inap sebanyak 2 ruangan masing-masing berisi sebanyak 2 tempat tidur. Kondisi dimaksud akan terus dilakukan evaluasi sehingga apabila terjadi peningkatan kasus yang memerlukan rehabilitasi medis rawat inap maka dimungkinkan dilakukan penambahan fasilitas.

Pada kesempatan tersebut, Plt Bupati Nganjuk mengapresiasi kerjasama pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi medis bagi korban penyalahguna narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menyampaikan bahwa peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa Kabupaten Nganjuk menjadi momentum dalam Rangkaian peringatan hari Kesehatan Nasional Tahun 2022.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan Terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan RSD Nganjuk yang telah memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan tenaga dan fasilitas sarana dan prasarana dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika serta berharap fasilitas tersebut dapat dioptimalkan sesuai fungsinya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa sembako dan uang tunai oleh jajaran Forkopimda kepada 50 warga setempat yang kurang mampu sebagai bentuk syukur atas diresmikannya Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa.

Dengan diresmikannya Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa, diharapkan dapat memulihkan pengguna narkoba agar terbebas dari narkoba serta dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat, dan diharapkan dalam pelaksanaannya harus berorientasi pada prinsip pemulihan kembali bagi para penyalahguna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika agar dapat dibina dan tidak mengulangi perbuatannya dan ketika selesai proses rehabilitasi dapat diterima masyarakat sebagai agen perubahan anti narkotika.

Sehingga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya narkotika dan menekan tingkat penggunaan dan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kedepan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa tersebut menjadi salah satu pilar bagi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam mengimplementasikan kewenangan Dominus Litis pada Perkara Narkotika dengan melaksanakan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif bagi penyalah guna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kabupaten Nganjuk.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!