Nganjuk, NNews.co.id – Bertempat di RUTAN Kelas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi secara online terkait Pengelolaan Aset Desa Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) di Kemaduh Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan 2018 atas nama Terdakwa Agung Supriadi, Selasa (01/11/2022).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua TONGANI, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yakni SRI HANI SUSILO, S.H.
Mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut telah mempergunakan uang kegiatan pengadaan aset desa berupa Mobil Inventaris Desa yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2016 maupun uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016, uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 dan uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 523.387.000,-.
Dimana perbuatan terdakwa tersebut melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan berjalan lancar dan terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa yakni Bambang Sukoco, S.H., M.Hum., dkk. untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Selasa tanggal 08 November 2022 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Yesi Krismonita