Nganjuk, NNews.co.id – Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk mengajak siswa agar bisa mentaati hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Nganjuk Nopy Tenopero Suoth lewat Kasi DATUN (Pidana dan Tata Usaha) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Boma Wira saat menjadi inspektur upacara di Sekolah Menengah Pertama Negeri SMPN 1 Pace.
Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, salah satu tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut dilaksanakan, salah satunya dengan Program JMS.
” JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI agar anak-anak mengerti tentang hukum,” ujarnya kepada awak media NNews.co.id., Senin (31/10/2022)
Boma Wira menegaskan, beberapa imbauan kepada siswa SMPN 1 Pace di antaranya adalah pemahaman yang diberikan kepada siswa agar tidak melanggar hukum seperti bahaya narkoba dan perkelahian.
“Ada juga pengenalan tentang bahaya perilaku korupsi, agar siswa bisa mempunyai bekal agar tidak melakukan tindakan koruptif,” tuturnya.
Bimbingan terhadap siswa tentang ketaatan pada hukum, kata Boma, sebenarnya merupakan tugas utama setiap sekolah, misalnya wejangan dari guru agama agar mentaati norma yang ada. Namun, pihaknya ingin menyampaikan dari sisi hukum sebagaimana undang-undang yang berlaku.
“Sinergitas antara sekolah dengan kejaksaan perlu digalakkan untuk memberikan wejangan kepada siswa agar menaati hukum,” pungkasnya.
Hal lain, Kepala SMPN 1 Pace, Edi Sabadilla S mengapresiasi program JMS yang diadakan oleh Kejari Nganjuk. Menurutnya, adanya program tersebut akan mampu membimbing anak didiknya untuk bisa terhindar dari perilaku yang melanggar hukum, seperti berkelahi, kebut-kebutan di jalan, dan perbuatan lainnya.
“Dengan adanya JMS ini tentunya siswa akan diajari bagaimana bisa berperilaku sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujarnya
Edi Sabadilla S menyebut, dengan adanya JMS agar siswanya bisa terhindar dari perilaku koruptif, termasuk korupsi waktu. Pihaknya bahkan menerapkan tindakan tegas agar siswa bisa mentaati aturan yang ada di sekolah.
“Korupsi waktu juga bagian dari tindakan korupsi, hal itu sudah kita tanamkan kepada siswa sejak dini,” tandasnya.
Yesi Krismonita