Nganjuk, Nnews.co.id – Tugu Jayastamba yang berada di Perempatan Jalan A. Yani Nganjuk mengalami kerusakan akibat ditabrak mobil kemarin. Berdasarkan rekaman closed circuit television(CCTV), peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.34 WIB.
Akibat tabrakan tersebut, pondasi yang terbuat dari marmer itu hancur. Beruntung, Tugu Jayastamba tidak ambruk. Sehingga, masih bisa dinikmati keindahannya oleh masyarakat Nganjuk.
Meski kecelakaan terjadi tepat di depan Pos Polisi , tetapi pengemudi beserta kendaraannya berhasil melarikan diri.
Namun, kini Polisi sudah mengetahui identitas pengemudi Mobil penabrak Tugu Jaya Stamba tesebut, pengemudi Mobil itu merupakan Kuscahyo, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk.
Ipda Ajeng Ayu Ardianingrum, Kanit Gakum Satlantas Polres Nganjuk, mengatakan, usai menabrak Tugu Jayastamba sopir langsung melarikan diri dan tidak melapor ke unit gakkum Polres Nganjuk.
“ Saya baru menerima laporan sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung melakukan olah TKP pada hari berikutnya,”ungkap Ajeng kepada awak media NNews.co.id, Rabu (12/10/2022).
“ Kami telah berhasil mengamankan kendaraan beserta pengemudi, dan saat ini pelaku telah dimintai keterangan petugas,”lanjutnya,
Dari hasil pemeriksaan, sopir hendak menjemput temannya di Exit Tol Begadung, karena mengantuk sehingga hilang kendali dan menabrak Tugu Jayastamba .
Barang bukti mobil Avanza warna hitam saat ini diamankan di Satlantas Polres Nganjuk. Sementara sopir tidak dilakukan penahanan meskipun sempat melarikan diri.
Sementara itu, Kusumo, Pegawai Dinas PU Perkim Kabupaten Nganjuk saat ditemui media di kantor Satlantas Polres Nganjuk menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya damai dengan ganti rugi sebesar 2 juta rupiah untuk perbaikan Tugu Jayastamba.
“ Menurut saya kecelakaan ini bukan karena kurangnya penerangan jalan, sebab penerangan jalan saya rasa sudah cukup terang,”ujar Kusumo
Pihak Dinas PU Perkim mengaku sudah ada kesepakatan dengan pelaku dan bersedia mengganti rugi kerusakan tugu tersebut.
Hariadi Soewandito