Nganjuk, NNews.co.id – Polres Nganjuk kembali mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kali ini, pelaku adalah ayah tiri korban dan sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta aksi pelaku dilakukan saat ibu korban keluar kota. Saat kondisi sepi itulah pelaku mensetubuhi korban dengan mengancam akan di pukul jika menolak ajakan bejatnya.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban. Pelaku berinsial M (57), merupakan warga Patianrowo Kabupaten Nganjuk,” kata Gusti Ananta, Senin (10/10/2022).
“ Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sekitar setahun lebih. Beruntung korban tidak hamil dan melaporkan ke ayah kandungnya. Hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap dan tahan di Mapolres Nganjuk,”lanjut Gusti Ananta
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Yesi Krismonita