HeadlineNganjuk

Kejari Nganjuk Terima Pembayaran Denda dari 4 Terpidana

Nganjuk, NNews.co.id – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu ANDIE WICAKSONO, S.H., M.H., dan SRI HANI SUSILO, S.H., telah menerima pembayaran uang denda dari para terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk dengan pembayaran uang denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- atas nama Terpidana BAMBANG SUBAGIO (Mantan Camat Loceret) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2930 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022, Terpidana EDIE SRIANTO (Mantan Camat Tanjunganom) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022, Terpidana DUPRIONO, S.H., M.Si. (Mantan Camat Pace) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2928 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Juli 2022, Terpidana TRI BASUKI WIDODO (Mantan Camat Sukomoro) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3039 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Juli 2022, sehingga total pembayaran denda sebesar Rp. 200.000.000,-, Rabu (05/10/2022).

Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 pukul 13.30 WIB Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk juga telah menerima pembayaran uang denda dari Terpidana HARIANTO (Mantan Camat Berbek) sebesar Rp. 50.000.000,- berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2930 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Para terpidana telah melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya, dimana pembayaran denda tersebut paling lambat harus dibayar pada tanggal 05 Oktober 2022.

Dalam amar Putusan Mahkamah Agung para terpidana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!