HeadlineHukumNganjuk

Mantan Kades Pecuk-Patianrowo Dituntut 6 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Nganjuk

Nganjuk, NNews.co.id – Selasa 04 Oktober 2022 telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 atas nama Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi (Mantan Kepala Desa Pecuk) oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Sri Hani Susilo, SH., Persidangan dilaksanakan pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.

Adapun agenda persidangan perkara dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah Pembacaan Surat Tuntutan. dalam amar Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,. dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menghukum Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 617.282.000,00 subsidair 8 bulan penjara.

Dalam membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa, yaitu :

HAL- HAL YANG MEMBERATKAN :
• Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Tidak ada pengembalian kerugian keuangan Negara.
• Perbuatan Terdakwa yang menggadaikan 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik atas Tanah Pengganti mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi Tanah serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas 8 (delapan) bidang Tanah Pengganti Kas Desa secara hukum.
•Perbuatan Terdakwa tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Pengganti.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 617.282.000,-. Yang mana pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 21orang saksi serta 2 orang Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya, sidang perkara korupsi ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dengan agenda pembelaan/pleidoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa. Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim (I Dewa Gede Suarditha, SH., MH.).

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!