Nganjuk, NNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Kertosono berhasil menangkap buronan kasus penggelapan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono, Selasa (27/9/2022).
Pelaku berinisial SA (52) yang merupakan warga Tambaksasi Kota Surabaya diketahui sudah beberapa kali melancarkan aksinya.
Kapolsek Kertosono Kompol Rahayu Rini, S.H. membenarkan penangkapan SA oleh anak buahnya.
“Ya, benar. Kami masih melakukan interogasi secara intensif dan berkoordinasi dengan beberapa polsek jajaran untuk inventarisasi jika ada korban di wilayah mereka. Yang sudah bisa dipastikan adalah Laporan Polisi korban dari Polsek Gondang,” Kata Kompol Rini.
“Pelaku kami tahan di Polsek Kertosono dan kami masih melakukan pengejaran kepada pelaku lain. Sudah diterbitkan DPO-nya,” katanya.
Dalam aksinya, SA (52) melakukan penipuan kepada korbannya dengan modus menghentikan korban di pinggir jalan kemudian ia mengatakan kalau korban telah melakukan pemukulan kepada keponakannya.
Aksinya ini pernah dilakukan terhadap Dimas (18), warga Desa Balonggebang Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, beberapa waktu lalu. Peristiwa ini terjadi di Jalan Gondang-Ngluyu, Desa Senggowar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Setelah melakukan identifikasi dan konfrontasi terhadap pelaku di Polsek Kertosono, Dimas merasa yakin bahwa SA adalah pelaku penggelapan motornya waktu itu.
“Ya benar itu adalah salah satu pelakunya. Waktu itu saya dan teman saya naik motor, kemudian tiba-tiba dihentikan oleh dua orang dan salah satunya adalah dia ini. Saya dituduh memukul keponakannya,” pengakuan Dimas.
“Dan akhirnya motor saya dibawa kabur,” tuturnya.
Yesi Krismonita