HeadlineHukumNganjuk

Putusan MA Turun, Kejari Nganjuk Eksekusi Camat Berbek dan Camat Tanjunganom

Nganjuk,NNews.co.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan eksekusi terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk terhadap Terpidana Harianto (Camat Berbek) di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rabu (28/9/2022)

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2932 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022, dan Terpidana Edie Srianto (Camat Tanjunganom) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Lebih lanjut, “karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana selama 1 tahun 3 penjara, para terpidana harus membayar denda dan apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” ujar Andie (Kasi Pidsus KN Nganjuk).

Para terpidana masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatanganinya.

Para terpidana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2022 Jaksa Eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana mantan camat yaitu DUPRIONO, S.H., M.Si (Camat Pace), TRI BASUKI WIDODO (Mantan Camat Sukomoro), dan BAMBANG SUBAGIO (Camat Loceret).

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!