HeadlineNganjuk

Berikut Penjelasan Plt Bupati Nganjuk Terkait Sanksi ke Eks Camat Korupsi yang Sudah Inkrah

Nganjuk, NNews.co.id – Hariyanto salah satu Camat yang tersandung kasus korupsi rentetan dari tertangkapnya Bupati Novi Rahman Hidayat oleh Bareskrim Polri kini sudah berstatus hukum inkrah hal itu menyusul setelah keluarnya putusan resmi dari Mahkamah Agung RI yang menolak gugatan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Menurut Adi Wibowo, Kuasa Hukum dari Hariyanto, Mantan Camat Brebek Nganjuk yang tersandung kasus korupsi bahwa pemberhentian sementara sebagai asn dinilai cacat hukum, karena keputusan dilakukan oleh Plt Bupati bukan Bupati secara devinitif.

Bahkan paska turunnya putusan Mahkamah Agung dan status kliennya sudah inkrah, maka seharusnya pemerintah bisa mengembalikan statusnya Hariyanto sebagai ASN.

“ Jika Hariyanto tetap diberhentikan sebagai ASN, maka saya akan menempuh upaya hukum,”ujar Adi Wibowo, Selasa (27/9/2022).

Sementara itu, menurut Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi meski pihaknya sebagai Plt Bupati Nganjuk dibolehkan memberikan keputusan atau sangsi terhadap ASN, namun ia tidak serta merta gegabah dalam hal memberikan keputusan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan meminta dua pendapat hukum dari kejaksaan dan BKD guna menetukan sanksi terhadap para Camat yang tersandung kasus korupsi sebagai rentetan pasca di tangkapnya Bupati Novi Rahman Hidayat oleh KPK dan Bareskrim.

“ Saya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan meminta dua pendapat hukum dari kejaksaan dan BKD guna menetukan sanksi terhadap para Camat yang tersandung kasus korupsi,” jelas

Sebelumnya, sebanyak 5 Camat di Nganjuk terjerat kasus kurupsi bersama Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kelima camat tersebut yaitu Dupriyono Camat Pace, Edi Srijanto Camat Tanjunganom, Hariyanto Camat Brebek, Bambang Subagyo Mantan Loceret dan Tri Basuki Mantan Camat Sukomoro.

Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!