Nganjuk, NNews.co.id – Tri Maryono warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Nganjuk guna mendesak hasil pemeriksaan Kades Sukorejo Andry Setyo Purwantoro, Selasa (20/9/2022).
Ia meminta agar Kejaksaan Negeri Nganjuk segera mengambil langkah hukum, sebab kasus tersebut sebagai percontohan bagi kades lainnya.
Ia mengaku, jika surat rekomendasi dari inspektorat yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk tetang temuan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar yang dikorupsi oleh Kades Sukorejo harus ditindak secara hukum oleh Kejekasaan Negeri Nganjuk.
“ Sebab jika hal ini tidak segera ditindak, maka akan menjadi contoh buruk bagi Kepala Desa lainnya. Karena jika tidak ditindak tegas,mereka akan meremehkan hukum,”ujar Tri Maryono, saat ditemui tim NNews.co.id.
Sementara itu, Kedatangan Tri Maryono dan kedua rekannya tidak berhasil menemui pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk karena masih ada dapat.
Sebelumnya,Tri Maryono melaporkan kadesnya atas dugaan kasus korupsi dana desa pembangunan fisik didesanya tahun 2019 dan tahun 2020.
Hariadi Soewandito