Nganjuk, NNews.co,id – Ratusan massa dari warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk menggelar aksi demo didepan kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (15/9/2022 pagi.
Massa menuntut agar Kejaksaan Negeri Nganjuk profesional dalam menanganai kasus terkait Sertifikat PTSL dan meminta agar Badan Prtanahan Nasional (BPN) Nganjuk segera menyerhakan sertifikat PTSL ke warga.
Selain itu, demonstran juga menuntut agar BPN Nganjuk segera menyerahkan 500 sertifikat PTSL yang sudah jadi ke pemohon seretifikat PTSL.
Sementara itu, menurut Diki Andi Firmansyah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk mengaku, tidak ada bukti pungli PTSL di Desa Ngepung. Meski membayar Rp 450.000 dan tidak sesuai dengan keputusan SKB III Menteri sebesar Rp 150.000.
“ Untuk hal tersebut itu dianggap tak menyalahi hukum, karena ada kesepakatan antara panitia dan peserta serta mengacu pada Perbup,”Kata Diki, Kasi Intel Kejari Nganjuk
Sementara Sailan, Pejabat BPN Nganjuk saat dihubungi via telepon mengaku, jika hingga saat ini belum ada kepastian soal penyerahan sertifkat, karena ia menunggu keputusan dari pusat.
Hariadi Soewandito