Kasus Kades Sukorejo Kerugian Negara 1,6 Miliar, Kades Belum Juga Mengembalikan
Nganjuk, NNews.co,id – Tri Maryono warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk seorang pelapor dugaan korupsi Kadesnya sendiri kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Nganjuk guna mendesak hasil peemeriksaan Kades Sukorejo Nganjuk, Kamis (15/9/2022).
Kedatangannya mendesak kepada Kejaksaan agar menindak tegas Kades Sukorejo, Andry Setyo Purwantoro secara hukum.
Ia mengaku Kejaksaan sudah memutuskan ada kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar, meski kejaksaan meminta pelaku mengembalikan namun hingga batas akhir pengembalian pelaku tak juga mengembalikan keruguan negara tersebut.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Nganjuk, bahwa Andry selaku terlapor kasus korupsi ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Pelaku diberi batasan waktu hingga 30 Agustus 2022 untuk mengembalikan kerugian Negara, namun hingga batas waktu berakhir pelaku tak juga mengembalikan kerugian negara tersebut.
“ Saya dan warga Desa Sukorejo yang lain, minta agar Kejaksaan selaku aparat penegak hukum bisa menjerat pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, sehingga ada keadilan bagi rakyat,”ucap Tri Maryono, kepada awak media NNews.co.id usai menemui pihak Kejaksaan
Sementara Diki Andi Firmansyah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, mengaku bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
“ Jadi, hingga saat ini kami masih mendalami laporan tersebut,”ungkap Diki,
Sebelumnya, pada bulan Maret 2022 lalu, pihaknya telah melaporkan Andry ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, atas dugaan korupsi dana desa tahun 2019 hingga 2020, namun hingga setengah tahun ini belum juga ada hasilnya.
Hariadi Soewandito