HeadlineHukumNganjuk

Pnyuluhan Hukum Program Kejari Nganjuk SAE PUN JANGKEP dengan tema Rumah Restorative Justice “SASONO PANGIMBANGAN”.

Nganjuk, NNews.co.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Inovasi Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE PUN JANGKEP (Jaksa Menyapa) dengan tema Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nganjuk “SASONO PANGIMBANGAN” di ruang siaran Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL), Kamis (08/9/2022)

Kegiatan ini dikemas dengan acara Talkshow dan Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intelijen), Roy Ardiyan N.C, SH., MH (Kasi Tindak Pidana Umum serta Ratrieka Yuliana, SH. (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Nganjuk) sebagai Narasumber.

Pada kesempatan ini Dicky Andi Firmansyah, menyampaikan “Bahwa kegiatan Ini merupakan program dari Pusat yaitu Jaksa Menyapa, namun di daerah diberikan kewenangan untuk mengembangkan program tersebut dengan menyisipkan sedikit tentang kearifan lokal setempat baik bahasa ataupun hal lainnya yang berhubungan dengan dengan daerah tersebut”Kata Dicky

Kejaksaan Negeri Nganjuk sendiri program JAKSA MENYAPA diberi nama dengan “SAE PUN JANGKEP” yang memiliki arti sarana ampuh menyampaikan unek-unek anda pada Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui siaran dialog interaktif yang pada pagi hari ini kita laksanakan. Dalam dialog interaktif ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan khususnya di Kab. Nganjuk bekerjasama dengan Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL).

“Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan terkait Rumah Restorative Justice (RJ), dimana Rumah RJ sendiri di Kabupaten Nganjuk sudah 2 yaitu di desa Grojokan Kec. Brebek dan desa Dawuhan Kec. Jatikalen dengan nama “Sasono Pangimbangan” diberi nama tersebut “Sasono” sendiri memilik arti yaitu rumah atau balai pertemuan, sedangkan “Pangimbangan” merupakan suatu keimbangan jadi Rumah RJ akan memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Nganjuk dan tidak hanya memberikan kepada masyarakat yang sudah ada rumah RJ tersebut tetapi masyarakat dapat datang ke tempat tersebut, dimana Kejaksaan tidak selalu di labelkan dengan hanya memberikan tuntutan namun juga Kejaksaan dapat memberikan keadilan dan lebih humanis kepada masyarakat,” ujar Dicky lebih lanjut.

Program rumah Restorative Justice dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan dengan adanya program rumah RJ ini para Jaksa pada Kejari Nganjuk dapat hadir ditengah masyarakat. Dalam program RJ ini permasalahan hukum dapat dikembalikan ke ranah yang lebih adil dan terarah yaitu adil tidak harus sampai ke Pengadilan.

Pada kesempatan yang sama Roy Ardyan Nur Cahya, SH., MH (kasi Pidum) menyampaikan “Restorative Justice merupakan Program dari Jaksa Agung RI dimana program ini untuk menyelesaikan penanganan perkara masyarakat yang tidak harus sampai ke ranah Pengadilan yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat serta kekeluargaan seperti halnya perkara pencurian kakao, pencurian kelapa dan lain sebagainya”.

Lebih lanjut Roy menyampaikan “Kejaksaan juga berwenang tidak hanya memutuskan perkara tersebut layak atau tidak untuk dilakukan Restorative Justice dikarenakan nantinya juga masih dilakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, setelah dilakukan ekspose tersebut perkara tersebut jika sudah sesuai dan layak untuk di Restorative Justice yang sudah memenuhi syarat dan telah diteliti oleh Jaksa yaitu seperti perkara tersebut memenuhi :

  1. Tersangka sebelumnya tidak pernah dihukum atau dipidana
  2. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
  3. Kerugian korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Harus ada perdamaian dari Tersangka dan Korban (melalui medias)

Di Kejaksaan Negeri Nganjuk dari 5 perkara yang diajukan Restorative Justice dan 3 perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice. Masyarakat yang datang ke Rumah Restorative Justice tidak dipungut biaya apapun jadi masyarakat bisa kapan saja langsung datang ke rumah RJ ini.

Pada kesempatan ini RATRIEKA YULIANA, SH (jaksa Fungsional) juga menyampaika “penerapan hukum tentang Restorative Justice yaitu sudah diatur dalam Undang-undang Kejaksaan yaitu kejaksaan memiliki kewenangan tertentu, sebagai Dominis Litis dimana Kejaksaan dapat memberhentikan atau melanjutkan suatu perkara dan tidak semua perkara bisa dilakukan Restorative Justice dikarenakan ada persyaratan yang harus di lalui.”

“Restorative Justice ini mengingatkan kita agar masyarakat senantiasa untuk guyub rukun dan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan baik itu dalam ranah hukum maupun tidak. Jadi tidak selamanya perkara hukum itu diselesaikan dengan persidangan jika memang memungkinkan untuk dilakukannya jalan damai atau musyawarah yaitu melalui Restorative Justice ini”, ujar Ratri.

Kedepannya Rumah Restorative Justice di Kab. Nganjuk yang saat ini sudah ada 2 yaitu di daerah desa Grojokan dan desa Dawuhan Jatikalen dan nantinya akan ada di beberapa tempat seperti di Kampus, Pemda, Kantor Camat dan tempat lainnya untuk dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan tempat untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya untuk dapat menciptakan harmoni dan humanis terkait perkara-perkara yang tidak layak untuk di persidangan.

Kejaksaan Negeri Nganjuk juga memiliki bidang-bidang tertentu yang salah satunya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum kepada masyarakat terkait hal Perdata dan TUn yang pelayanannya diikutsertakan dalam rumah Restorative Justice ini.

Penyuluhan Hukum Program Inovasi Kejaksaan Negeri Nganjuk SAE PUN JANGKEP di Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) ini disiarkan langsung dari RSAL, masyarakat Kab. Nganjuk juga mengikuti siaran langsung melalui medsos Channel YouTube dan Instagram kejari nganjuk.

Masyarakat terlibat aktif dan antusias dalam program yang dipandu oleh penyiar RSAL Asti Hanifa tersebut, hal ini terlihat dari adanya banyaknya pertanyaan-pertanyaan yg disampaikan oleh pendengar kepada para narasumber.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!