Nganjuk, Nnews.co.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Kampus yang dikemas dengan “JAMASAN SAE – Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Millenial”, yang diikuti sekitar 169 mahasiswa/mahasiswi baru, Jumat (09/9/2022), di Aula Institut Teknologi Mojosari Desa Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk
Dalam kegiatan ini Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan, SH., MH mengemukakan “kami Jaksa bukan hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum, namun Jaksa juga mempunyai tugas dan kewenangannya lainnya yaitu melakukan penyidikan terakait perkara korupsi, melaksanakan eksekusi atas putusan hakim.
Selain itu di Kejaksaan juga ada fungsi Intelijen yaitu melakukan penerangan dan penyuluhan hukum, jadi memberikan pemahaman hukum terkait permasalahan hukum salah satunya kegiatan pada sore hari ini di Institut Teknologi Mojosari.
Materi dalam kegiatan ini, disampaikam oleh narasumber di antaranya UU ITE. Informasi dan Transaksi Elektronik ini ibarat pisau bermata 2 dimana bisa bermanfaat untuk kebaikan misalnya untuk membuat website, berjualan online dan sebagainya namun apabila ilmu tersebut dimiliki oleh orang yang salah maka akan berakibat ke tindak pidana kejahatan, misalnya digunakan untuk hacker, pembobolan bank itu sedikit contohnya.
Dalam Undang-undang ITE ini juga dijelaskan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan, dan/atau media elektronik lainnya. Terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam UU ITE tersebut mengatur beberapa perbuatan yang dilarang terkait konten ilegal yang berupa Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan/Pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan diatur pada pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 UU ITE. Bagi yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda, maka dari itu mahasiswa/mahasiswi baru diharapakan tidak pernah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain dan lebih bijak menggunakan sarana tehnologi.
Selanjutnya, penyampaian narasumber Deris Andriani, SH., MH (Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk) bahwa saat ini marak perkara Judi online. Di Kejaksaan Negeri Nganjuk juga sering menangani ini yaitu perkara Judi, untuk perjudian online sendiri sudah diatur di Pasal 45 ayat 2 dipidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka jangan sampai Tindak Pidana yang sudah disampaikan dalam pemaparan tersebut terjadi pada mahasiswa/mahasiswi baru ini.
Lebih lanjut, narasumber Ratrieka Yuliana, SH. (Jaksa Fungsional pada Kejari Nganjuk) terkait lembaga yang berhak menegakan terkait UU ITE yaitu yang memliki kewenangan terkait penyidikan adalah Kepolisian dan prosesnya berkas perkara apabila sudah selesai dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti kemudian Jaksa yang menyidangkan dan Hakim yang memutus.
“Memang harus ada undang-undang yang mengatur khusus tentang ITE ini dikarenakan perkembangan zaman saat ini dimana kemajuan tehnologi sekarang sudah banyak orang yang menggunakan HP dan media sosial namun masyarakat juga masih banyak yang belum paham mana yang sekiranya melanggar atau tidak”, ujar Ratrieka.
Penyuluhan Hukum terkait Undang-undang ITE ini, para mahasiswa/mahasiswi baru sangat antusias terhadap pemaparan yang disampaikan oleh pemateri terlihat dari adanya banyak pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa/mahasiswi baru Institut Teknologi Mojosari tersebut.
Dalam kegiatan tersebut Narasumber berharap setelah adanya Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Kampus yang dikemas dengan JAMASAN SAE “Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Millenial” tersebut akan memberikan manfaat kepada para mahasiswa/mahasiswi baru agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya. Sehingga mendukung tegaknya hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat .
Yesi Krismonita