
Nganjuk, NNews.co.id – Status tanah relokasi rumah warga yang terdampak pembangunan Bendungan Semantok di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, masih cukup rumit.
110 warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok yang menempati lokasi relokasi resah, mereka khawatir tanah yang di tempati tak dapat di sertifikatkan.
Alasan warga cukup masuk akal, karena hingga saat ini belum jelas peralihan hak antara pemerintah daerah dengan perum perhutani atas tanah yang ditempati.
DPRD Nganjuk melakukan inspeksi mendadak di area relokasi rumah warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok, setelah DPRD Nganjuk menerima pengaduan dari warga yang kesulitan untuk melegalisasi status tanah menjadi hak milik atau sertifikat akibat terkendala status tanah yang masih menjadi hak milik Perhutani.
Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, bersama Komisi III, Bappeda dan Dinas Perkim melakukan sidak di lokasi relokasi warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok, untuk mendengarkan keluh kesah warga.
Salah satunya Paenah, warga yang menempati tanah relokasi mengatakan. “ Jadi, rumah yang saya tempati ini dari uang ganti rugi yang saya terima sebesar Rp 500 juta,”katanya, Rabu (06/9/2022).
“ Saya dan warga lain khawatir kalau tanah ini nantinya tidak dapat disertifikatkan,”ungkap Paenah.
Sementara itu, Agus Frihaneddy Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman menjelaskan, proses peralihan hak tanah relokasi sudah berjalan setelah mendapatkan tanda tangan Direktur Utama Perhutani.
“ Kami akan langsung menyerahkan ke Gubernur, akan tetapi saya tidak dapat memastikan kapan selesainya pengurusannya, karena membutuhkan waktu yang cukup lama.”ujar Agus Frihaneddy
Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar rapat komisi guna menindaklanjuti permasalahan warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok.
“ Saya juga akan membantu eksekutib untuk menyelesaikan permasalahan warga, supaya warga segera dapat mensertifikatkan tanahnya,”jelas Tatit, saat dilokasi relokasi warga
Permasalahan lain yang juga dilaporkan warga adalah drainase yang dianggap kurang dapat menampung air ke ruang, sehingga di khawatirkan saat musim hujan akan terjadi banjir. Selain itu, jalan akses direokasi ini yang hingga saat ini belum di aspal.
Informasi tambahan, proses legalitas tukar guling tanah harus direkomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan disetujui serta ditetapkan legalitasnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apabila tanah tempat relokasi tersebut sudah ditetapkan menjadi hak milik Pemkab Nganjuk oleh BPN maka baru bisa diproses untuk menjadi tanah hak milik masing-masing warga terdampak Bendungan Semantok.
Hariadi Soewandito