HeadlineNganjuk

Kejari Nganjuk Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan Perum Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri, KPH Jombang.

Nganjuk, NNews.co.id – Bertempat di wisata alam Ganter Ecopark Nganjuk di Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perum Perhutani Nganjuk, Perum Perhutani Kediri dan Perum Perhutani Jombang dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Selasa (06/9/2022).

Acara tersebut dihadiri Mukhlisin, S.Hut (Administratur KPH Jombang), Rukman Supriatna, (Administratur KPH Kediri ), Boma Wira Gumilar,(Kasi Datun), Roy Ardyan (Kasi Pidum), Para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk, Para Waka Adminstrasi, Kasi, Kepala Subseksi, Polmob, Komadan Regu, Pembina Jaga Wana dari Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri dan KPH jombang, Ketua LMDH Desa Ngliman, Camat Desa Ngliman Sukirno, Kepala Desa Ngliman Imam Widodo.

Dalam sambutan oleh Wahyu Dwi Hadmojo (Administratur KPH Nganjuk) yang mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk karena telah banyak membantu terhadap permasalahan yang dialami oleh KPH Nganjuk dengan berkoordinasi.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Perhutani dengan terlaksananya acara pada hari ini.

Kejaksaan Negeri Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kepercayaannya kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini dan dengan dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini diharapakan dapat meningkatkan kolaborasi Kerjasama yang selama ini terjalin.

Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dimana Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan Bantuan Hukum yaitu Layanan di bidang Perdata yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara non litigasi dan atau litigasi sebagai Penggungat/Penggugat intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah.

Pertimbangan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan atau Pendampingan Hukum (Legal Assitance/LA) dan atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata.

Tindakan Hukum Lain adalah wewenang yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihakan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibaan pemerintah antara lain bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan atau antar Negara atau Pemerintah dengan pihak lain diluar Negara atau Pemerintah.

Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis , lisan maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian infortmasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!