Nganjuk, NNews.co.id – Kepolisian Resor Nganjuk berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite lebih dari dua ribu liter dan menangkap dua pelaku, pada Rabu (31/8/2022) dini hari.
“Kami telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, Rabu (31/8/2022).
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari gerak cepat Satgas Khusus BBM dan Elpiji Bersubsidi yang baru kita bentuk kemarin bersama sejumlah stakeholder di Kabupaten Nganjuk. Sekaligus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak,” ujar Boy Jekson
“Saya selaku Kapolres mengingatkan bahwa kami akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah. Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.
Sebagaimana disampaikan AKBP Boy Jeckson, tersangka pertama berinisial BA diamankan di rumahnya di Kecamatan Tanjunganom oleh unit Reskrim Polsek Warujayeng. Penangkapan ini dilakukan setelah mencurigai BA bolak-balik membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Dari rumah tersangka diamankan barang bukti BBM jenis Pertalite lebih dari 600 liter yang ditempatkan pada sejumlah drum, jerigen, serta botol air minum.
Tak lama berselang, Unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti pelaporan adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh tersangka AA yang dilakukan di ruko milik orangtuanya di Kecamatan Sawahan. Di ruko tersebut, petugas menemukan sekitar 1.354 liter BBM jenis Pertalite dan ratusan liter BBM Pertamax oplosan.
“Dari keterangan awal, tersangka AA ini bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman,” ucap AKBP Boy Jeckson.
Selain menangkap seorang pelaku berinisial BA (50), polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM subsidi jenis pertalite dan satu unit mobil.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, dan Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM Bersubsidi jenis Biosolar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.
“Dari hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dan terancam hukuman paling lama enam tahun penjara,” Boy Jekson.
Yesi Krismonita