
Nganjuk, NNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk meringkus pria berinisial MI (20) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjung anom, Kabupaten Nganjuk, Senin (29/8/2022) malam.
MI yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap tim buser karena mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
Polisi menangkap M I di sebuah warung termasuk Desa Awar-awar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dan berhasil menyita barang bukti 94 butir pil koplo.
Tidak hanya itu, Polisi juga berhasil melakukan pengembangan penyelidikan dengan menangkap inisial R A (27) warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pemasok pil koplo yang diedarkan oleh M I.
Polisi menangkap R A Selasa dini saat berada dirumahnya (Selasa dini) berselang beberapa jam setelah penangkapan M I dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 264 pil koplo.
Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso S.Sos. M.H. membenarkan adanya penangkapan M I dan R A dalam perkara mengedarka sediaan farmasi berupa Pil LL tanpa dilengkapi ijin edar.
“Saat ini kedua orang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik di Satresnarkoba Polres Nganjuk, Kami berupaya untuk mengembangkan pemeriksaan ini apakah masih ada pelaku lain yang belum terungkap,” kata AKP Joko Santoso, kepada media NNews.co.id, Selasa (30/8/2022).
Kini, kedua tersangka orang dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Yesi Krismonita