HeadlineHukumNganjuk

Menunggu Inkrah, 5 Camat Terancam Terima Gaji 0 Persen.

Nganjuk, NNews.co.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk menyebutkan, bahwa kelima Camat yang baru bebas dari rumah tahanan (rutan) Nganjuk berpotensi tidak menerima gaji sama sekali, dan dipecat dari status ASN. Namun itu bisa diketahui setelah adanya putusan yang mengikat atau inkrah.

Hal itu disampaikan oleh Adam Muharto selaku Kepala Dinas BKD Pemkab Nganjuk Dalam pesan singkatnya via WhatsApp, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya, hingga saat ini 5 camat yang sempat ditahan 1,3 tahun atas kasus korupsi dan yang baru bebas itu masih menerima gaji dari uang negara sebesar 50 persen, kendati sudah diberhentikan sementara dari status asn nya.

Kelimanya juga berpotensi di diberhentikan secara tidak hormat dan tentunya tidak menerima gaji sama sekali.

Atau juga malah kelimanya masih sah sebagai ASN dan menerima gaji secara utuh serta bisa kembali bekerja secara normal.

Namun, hal itu masih menunggu hasil keputusan hukum yang sudah mengikat atau inkrah, sehingga saat ini pihak BKD belum bisa mengambil keputusan.

Sementara itu, menurut Adi Wibowo, salah satu kuasa hukum dari salah satu camat yang baru bebas mengaku, bahwa Harianto mantan Camat Brebek kliennya dijerat UU Tipikor Pasal 5 Ayat 1 B tentang suap ASN dan dijerat pasal 55 KUHP tentang ikut serta.

“ Namun klien saya ini tidak tidak melakukan suap, melainkan dititipi oleh orang lain. Dan orang lain itu sebagai penyuapnya, “jelas Adi Wibowo kepada media Nnews.co.id, Jumat (26/8/2022).

Lanjut Adi Wibowo, kliennya seharusnya tidak dipecat dari ASN sebab ia hanya dititipi uang oleh seseorang.

Sebelumnya kelima camat itu antara lain, Dupriyono Camat Pace, Edi Srijanto Camat Tanjunganom, Haryanto Camat Berbek, Bambang Subagyo Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo Camat Sukomoro. Kelimanya ditahan karena tersandung kasus korupsi bersama Ex Bupati Nganjuk.

Hariadi Soewandito

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!