Nganjuk, NNews.co.id – Hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk, terhadap salah satu Camat terdakwa kasus korupsi bersama Ex Bupati Nganjuk, menyatakan menolak semua tuntutan kasasi dari JPU.
Hal itu disampaikan oleh Adi Wibowo, Kuasa Hukum dari Harianto, yang menjabat sebagai Camat Berbek. Harianto ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Nganjuk sebagai tahanan titipan dari Mahkamah Agung.
Karena sebelumnya, diputuskan oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya bahwa Harianto hanya menjalani kurungan penjara selama 1,3 Tahun, akhirnya JPU Kejaksaan Negeri Nganjuk mengajukan kasasi ke.
“ Jadi, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan pada tanggal 13 Juli 2022, dengan putusan menolak semua tuntutan JPU. Sehingga, Harianto bebas demi hukum karena sudah menjalani masa tahanan 1,3 tahun penjara sesuai dengan putusan Kejaksaan Tinggi Surabaya,”jelas Adi Wibowo, Kuasa Hukum Harianto, Kamis (11/8/2022).
Diberitakan sebelumya, Harianto dan keempat Camat lainnya terjerat kasus korupsi bersama Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat. Kelimanya ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hariadi Soewandito