Nganjuk, NNews.co.id – Lima Camat yang sempat terjaring operasi tangkap (OTT) bersama Bupati Nganjuk NRH, telah dinyatakan bebas demi hukum oleh pihak rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk, Selasa (09/8/2022).
Kelimanya dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Nganjuk, karena sudah menjalani masa tahanan 1,3 tahun. Sementara putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) belum turun.
Kelima Camat tersebut adalah Dupriyono Camat Pace, Edi Srijanto Camat Tanjunganom, Haryanto Camat Berbek, Bambang Subagyo Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo Camat Sukomoro.
Kelimanya dinyatakan bebas demi hukum, karena sudah menjalani masa tahanan sebanyak 1,3 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menurut Sudarno, Kalapas Nganjuk, lima camat yang berstatus tahanan titipan dari MA, sebab pasca putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Kelima Camat diputuskan hanya menjalani 2 tahun penjara. dan kelima terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan hasil putusan 1,3 tahun.
“ Atas putusan lebih ringan itu, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,”jelas Sudarno, Selasa (09/8/2022).
“ Namun hingga saat ini putusan kasasi belum turun, sementara masa tahanan sudah habis. Sehingga, kami dari pihak lapas mengeluarkan kelima tahanan tersebut,”lanjutnya
Sementara itu, mantan Bupati Nganjuk NRH hingga kini masih mendekam di jeruji besi lapas Nganjuk, dan kini berstatus tahanan titipan dari Mahkamah Agung. NRH diputus oleh pengadilan Tipikor Surabaya dengan masa 7 tahun penjara.
“ Kemudian, NRH melakuan banding hingga turun putusan 4 tahun penjara. hingga JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan kasasi ke MA dan hingga saat ini MA belum memutuskan,”tambah Sudarno,
Sedangkan Izza Muhtadin ajudan NRH sudah diputus 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, dan Izza Muhtadin menerima hingga dinyatakan inkrah.
Hariadi Soewandito