Nganjuk, NNews.co.id – Seluruh kepala sekolah SD/SMP, seluruh Korwil Pendidikan kecamatan, perwakilan K3S tiap kecamatan dan internal Dinas Pendidikan hadir sebagai undangan di Pendopo KRT. Sosro Koesoemo Pemkab Nganjuk, Rabu (03/08/2022).
Mereka hadir sebagai peserta dalam Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Bidang Hukum, serta Peningkatan Pemahaman Wawasan Hukum oleh Polda Jatim.
Hadir pula dalam acara ini Sekdakab. Drs. Mokh. Yasin, M.Si, Kapolres Nganjuk, AKBP. Boy J. Situmorang, S.H, S.IK, M.H, para staff ahli dan asisten Bupati. Sebagai pemateri utama adalah Pejabat Utama Polda Jatim, Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol. Drs. Adi Karia Tobing, SH, MH
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi membuka langsung dan memberikan arahan langsung dalam acara tersebut.
” Anda semua disini perlu diberi wawasan hukum agar terus kreatif, Nganjuk harus terus berinovasi, tetapi kita harus tetap taat hukum, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari,” Kata Marhaen, dalam sambutannya
” Kita terus berkomitmen bersama Inspektorat, dan hari ini Polda Jatim memberikan pemahaman hukum. Semua filter kita fungsikan, agar komitmen Nganjuk Bangkit didukung dengan birokrasi yang bersih terus kita wujudkan. ” tegas Kang Marhaen.
Dalam paparannya Kombes Pol. Drs. Adi Karia Tobing, SH, MH menyoroti pengelolaan dana (Dana BOS & BPOPP) pada dunia pendidikan ditinjau dari aspek hukum. Juga aspek hukum penyimpangan penggunaan sumbangan yang dihimpun komite sekolah yang dihimpun oleh komite berdasarkan kesepakatan dengan para wali murid. Jika digunakan tidak sesuai dengan ketentuan maka melanggar pasal 374 KUHP (Penggelapan yang diperberat karena jabatannya), atau 372 KUHP (Penggelapan).
Kombes Pol. Drs. Adi Karia Tobing memberikan penegasan diantaranya: Pengelolaan dana pendidikan dilakukan oleh Kepala Sekolah maupun Pemerintah Daerah, pejabat pengelola dana pendidikan adalah pejabat pemerintahan yang tunduk dgn hukum administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014.)
Ditambahkan pula, hukum administrasi pemerintahan wajib sesuai antara lain aturan yang ada, prosedur yang berlaku dan pejabat yang berwenang, dan pelaporan pengelolaan dana pendidikan wajib disampaikan ke masyarakat.
Hariadi Soewandito