HeadlineHukumNganjuk

JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Perkara Tipikor, dengan Terdakwa Mantan Kades Pecuk.

Nganjuk, NNews.co.id – Selasa, 02 Agustus 2022 telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Andie Wicaksono, SH, MH., Sri Hani Susilo, SH., dan Halim Irmanda, SH. Persidangan dilaksanakan pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Adapun agenda persidangan perkara dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah Pemeriksaan Saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Mantingan-Kertosono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Mantingan-Kertosono dan Kertosono-Kediri, serta anggota Tim Peneliti Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan dimana pasal yang didakwakan adalah:
Pertama: Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua : Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 617.282.000,- (enam ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Persidangan berjalan lancar dan dihadiri oleh pengunjung kurang lebih 20 orang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH.

Sedangkan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rofik, SH., untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 dengan agenda Pemeriksaan saksi-saksi.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!