Usai Diperiksa, Kejari Nganjuk Tetapkan dan Tahan Mantan Kades Kemaduh Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Nganjuk, NNews.co.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan penahanan terhadap tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Aset Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 – 2018, Senin (01/8/2022).
Tersangka berinisial AS (51 ) selaku mantan Kepala Desa Kemaduh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya penyidik pada Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka.
Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik berdasarkan surat perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 1 Agustus 2022. Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk sekira pukul 13.00 WIB dan akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022.
Mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani screening covid-19 berupa rapid test Antigen SARS-Cov 2 sebagai rangkaian protokol kesehatan.
Yesi Krismonita