Nganjuk, NNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sekitar Alun-alun Nganjuk, Selasa (2/8/2022).
Penertiban dilakukan menyusul adanya pengaduan dari masyarakat yang hak tempat parkirnya di pakai oleh PKL.
Dimana Kasi Pol PP Kabupaten Nganjuk, Sutikno memimpin langsung giat penertiban PKL di wilayah Alun-alun Nganjuk.
Dengan membawa pengeras suara, Kasi Pol PP Nganjuk, Sutikno memberikan peringatan kepada PKL yang menempati area parkir, mulai besok harus pindah lokasi berjualan.
Selain di area alun-alun Nagnjuk, Satpol PP juga menertibkan PKL di Jalan Supriyadi, di depan Kantor Dinsos, Pegadaian dan Juga Kantor Pos Kota Nganjuk.
Sutikno, Kasi Satpol PP Kabupaten Nganjuk mengatakan, penertiban ini merupakan kelanjutan dari banyaknya aduan masyarakat ke kantor Satpol PP yang mengeluhkan PKL Alun-alun Nganjuk
“ Penertiban ini juga merupakan perintah dari Kasat Pol PP Kabupaten Nganjuk, agar menertibkan para PKL di Alun-Alun yang dalam berjualan tidak pada tempat semestinya,”jelas Sutikno, pada awak media NNews.co.id
“ Seperti di tikungan jalan, area parker, dan tempat yang semestinya tidak untuk berjualan. Jadi, kami berikan tempo hari ini saja, besok harus sudah dipindahkan,”lanjut Sutikno
Apabila PKL masih tetap berjualan di lokasi yang dilarang, maka Sat Pol PP akan melakukan tindakan tegas.
Hariadi Soewandito