Nganjuk, NNews.co.id – Kasus dugaan penyerobotan hak milik tanah dan rumah di Kabupaten Nganjuk sedikit demi sedikit mulai terkuak. Mantan sekretaris desa mengaku bahwa, yang menempati rumah sekarang adalah pembeli yang ke-4 atas nama Suwito mantan Kades Loceret.
Sementara pihak kuasa hukum mengaku, ada upaya penyerobotan tanah dan akan melaporkan kasus pidana tersebut ke pihak hukum.
Menurut Trimanto Mantan Sekdes Loceret, saat ia masih aktif menjabat sebagai carik sekitar tahun 1980 an, ia menerima surat penetapan waris dari Pengadilan Negeri Nganjuk atas nama Agus.
Agus merupakan anak pertama dari Singotaruno pemilik tanah tersebut, namun Agus tak mendapatkan tandatangan dari ahliwaris lainnya.
“Jadi, sama Agus ini, tanah tersebut dijual ke orang Kediri hingga 3 kali proses penjualan ke orang yang berbeda, dan terakhir dibeli oleh Suwito, yang merupakan Ayah dari Witri Januarista yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Loceret,”jelas Trimanto, kepada awak media NNews.co.id, Rabu (20/7/2022).
Pihak kuasa hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko mengaku, tanah tersebut sampai sekarang masih ada surat leter c atas nama Singotaruno, karena proses kepemilikan dianggap salah, maka sertifikat yang ada juga dinilai cacat hokum.
“ Saya minta kepada pihak yang menempati rumah agar menyerahkan yang bukan haknya tersebut kepada pemilik hak sebenarnya,”tutur Dr. Wahju Prijo Djatmiko
Jika upaya damai tidak berhasil, ia akan melaporkan dugaan pidana penyerobotan hak orang lain ke aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Arifin Budi Utomo dan Sri Yuni Utami, besarta keluarganya mendatangi rumah Witri Januarista Kepala Desa Loceret Nganjuk dan Rumah Sulasmi yang ada di Desa/Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk guna meminta hak rumah yang ditempati oleh keduanya, karena rumah tersebut merupakan warisan dari kakeknya yang bernama Singotaruno.
Hariadi Soewandito