Peringati HBA Ke-62, Kejari Nganjuk Gelar Baksos dan Peresmian Restorative Justice
Nganjuk, NNews.co.id – Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 bertempat di kantor kelurahan Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk telah dilaksanakan kegiatan Bhakti Sosial sekaligus peresmian Tumah Restorative Justice, kegiatan ini merupakan rangkaian dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 62 Tahun 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH yang didampingi oleh para kasi pada kejaksaan Negeri Nganjuk, Plt. Bupati Nganjuk Dr.Drs. H Marhaen Djumadi, SE., SH., MM., MBA, Direktur RSUD kertosono dr. Hendriyanto, Camat Jatikalen Suwito, anggota DPRD Komisi III Kabupaten Nganjuk Fauzi, Kapolres yang diwakili oleh Kapolsek Jatikalen, Dandim 0810/Nganjuk diwakili oleh Danramil Jatikalen, Kepala Desa Dawuhan Sdr. Khoyum dan dihadiri oleh para kepala desa se- Kecamatan Jatikalen.
Kegiatan bhakti sosial dan peresmian Rumah Restorative Justice di mulai dengan diberikannya secara simbolis Paket sembako sebanyak 450 paket sembako kepada warga masyarakat di Kecamatan Jatikalen dan pemeriksaan gratis yang bekerjasama dengan RSUD Kertosono dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk serta pemberian Vaksinasi Covid – 19 kepada Lansia.
Dalam kesempatan ini Camat Jatikalen mengucapkan selamat datang kepada Plt. Bupati Nganjuk dan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk beserta Jajaran.
” Harapan kami dalam kegiatan bakti sosial dan Peresmian Rumah Restorative Justice ini begitu besar karena Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk telah mempercayakan kepada kami, Kecamatan Jatikalen sebagai tempat untuk di bangun Rumah Restorative Juctice,” Ucap Camat Jatikalen
” Kedepan kami mengharapkan kegiatan yang lebih besar tidak hanya bakti sosial saja tetapi pemberian dan penyaluran bantuan kepada fakir miskin untuk warga di kecamatan jatikalen dan kami mengucapkan terimakasih kepada para petugas kesehatan kabupaten Nganjuk dimana kita hari ini bisa menyumbang target terkait vaksinasi untuk lansia dan untuk kegiatan pengobatan gratis ini kami sangat menyambut antusias karena semua dokter yang datang ahli dibidangnya ada untuk melakukan pengobatan gratis untuk warga masyarakat Jatikalen terutama Desa Dawuhan, “lanjutnya
Pada sambutannya Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH. menyampaikan, ” ucapan terimakasih kepada Plt. Kabupaten Nganjuk, anggota DPRD Dapil II Kabupaten Nganjuk, Direktur RSUD Kertosono, Bapak Kapolsek, Bapak Danramil, Kepala Puskesmas Jatikalen, dan para Kepala Desa Se- Kecamatan Jatikalen kita semua bisa hadir dalam keadaan sehat dan baik. Kami mengucapkan terimakasih kepada kepala desa Dawuhan karena telah mendukung kegiatan ini dengan dilaunchingnya tempat untuk dibangun Rumah Restorative Justice di Kecamatan Jatikalen pada agenda Kegiatan hari ini. Ada 2 kegiatan yaitu bakti sosial dan Peresmian Rumah Restorative Justice, Kegiatan bakti sosial yang kami selenggarakan pada hari ini kami bekerjasama dengan RSUD Kertosono dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk”.ungkapnya
“Kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 62, kami berterimaksih kepada pemerintah Kabupaten Nganjuk karena Rumah Restorative Justice ini sudah kedua kalinya dimana yang pertama telah di Resmikan di Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk. Dari sisi geografis Kecamatan Jatikalen ini sangat strategis untuk Pembentukan Rumah Restorative Justice karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Jombang. Sampai dengan bulan Juni 2022 ini Kejaksaan Negeri Nganjuk telah berhasil melakukan Restorative Justice sebanyak 3 perkara yaitu dalam perkara Tindak Pidana Umum”, tambah Roy Kasi Pidum Kejari Nganjuk.
Lebih lanjut Kajari Nophy menyampaikan, “Proses Restorative Justice ini sangat ketat dan tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Rertorative Justice karena perlu seleksi yang ketat, terutama untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum. Kami ada disini karena kami berharap penyelesaian permasalahan bisa dapat diselesaikan dalam tingkat desa karena warga desa merupakan ujung tombak dalam keberhasilan Rertorative Justice, manfaat dilaksanakannya Rertoratif Justice juga merupakan salah satu perekat dalam hubungan warga karena apabila ada perselisihan antar warga hubungan bisa rusak dan membuat kondisi yang tidak kondusif di desa tersebut”.
Harapan Jaksa Agung dalam di bentuknya Rumah Restorative Justice ini untuk dapat memulihkan hubungan yang tidak harmonis antar masyarakat agar tercipta kondisi lingkungan yang kondusif. Harapan kami ke depan Rumah Restorative Justice ini ada di setiap desa di semua Kecamatan di Kabupaten Nganjuk selain adanya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nganjuk juga membuka konsultasi hukum Halo JPN melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara apabila bapak ibu membutuhkan konsultasi hukum kami siap melakukan konsultasi secara gratis baik secara Online maupun bisa datang langsung Kekantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Selain Peresmian Rumah Restorative Justice ini kami juga akan membagikan paket sembako sebanyak 450 paket yang akan dibagikan kepada masyarakat di 11 desa se – Kecamatan Jatikalen memang tidak besar akan tetapi harapan kami semoga paket sembako ini dapat bermanfaat bagi warga sekitar terutama warga yang membutuhkan di Kecamatan Jatikalen dan juga melakukan Vaksinasi Covid – 19 sebanyak 391 peserta serta Pengobatan Gratis sebanyak 289 peserta”, ujar Nophy Kajari Nganjuk.
Sementara Plt. Bupati Nganjuk saat dalam acara mengatakan, “Kami masyarakat Kabupaten Nganjuk mengucakan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk beserta jajarannya yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terobosan-terobosan yang baru dan baik dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk, salah satunya hari ini akan diresmikan Rumah Restorative Justice yang kedua, dimana sebelumnya Rumah Restorative Justice telah didirikan di Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk”paparnya
“Rumah Rertoratif Justice yang telah dilauching pada hari ini dengan harapan apabila masyarakat yang mempunyai masalah masalah yang ada ditingkat desa bisa diselesaikan ditingkat desa sebagai contohnya perkelahian kita bisa selesaikan ditingkat desa melalui Rumah Restorative Justice ini dengan memberikan denda yang telah disetujui yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agaman yang ada didesa. Dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ada bakti sosial, Pelayanan Kesehatan gratis dimana dokter spesialis dari RSUD Kertosono semua turun untuk memberikan Pengobatan kepada masyarakat di desa dawuhan kecamatan Jatikalen dan vaksin yang target 300 saat ini telah tembus 391 hal ini harus kita teruskan dan harus di suport kita semua karena apa yang telah dilakukan oleh Jajaran kejaksaan Negeri Nganjuk yang merasakan manfaat adalah kita semua Tagline kejaksaan Negeri Nganjuk adalah SAE dimana Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menangani hukum tidak tebang pilih dan dalam bekerja teman sejati kita adalah peraturan perundang – undangan. Kegiatan ini harus kita dukung dan tidak hanya sebagai seremonial saja tetapi kita harus mengupayakan berjalannya dan keberlanjutan Rumah Restorative Justice ini sangat penting dan mari kita targetkan disetiap kecamatan ada karena Rumah Restorative Justice ini sangat baik untuk penyelesaian masalah tidak harus di selesaikan diranah hukum melainkan local wisdomnya ada di lurah atau kepala desa setempat”, ujar Marhaen Plt. Bupati Nganjuk.
Yesi Krismonita