
Nganjuk, NNews.co.id – Ratusan warga Desa Jaan Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk menggeruduk Kantor Bupati Kabupaten Nganjuk. Kedatangan Massa menuntut segera adanya kepastian terkait masalah bau busuk dari pabrik pengolahan bulu ayam CV. Maharani Mapan Abadi, Senin (18/7/2022)
Massa meninta kepada pemerintah daerah untuk menutup pabrik pengolahan bulu, CV.MMA karena telah mencemari udara. Sehingga menimbulkan bau busuk dan banyak masyarakat mengeluh akibat bau yang ditimbulkan pabrik tersebut.
Sebenarnya warga telah melakukan mediasi hingga 7 kali, namun hingga saat ini pabrik tetap saja menimbulkan bau tak sedap.
Sehingga warga mengadukan hal tersebut kepada Plt Bupati Nganuk Marhaen Djumadi maupun ke Ketua DPRD Nganjuk, agar permintaannya dapat di dengar dan ditindaklanjuti.
Koordinator Lapangan, Kaprianto, menyampaikan tuntutan agar segera ada kepastian dari Pemkab terkait permasalahan tersebut.
Mengingat selama ini warga lelah menunggu tanpa adanya titik terang. Massa mengharapkan agar tuntutan dan aspirasi masyarakat Desa Jaan bisa segera terealisasi.
“ Kami harus mengadu kepada Bupati dan wakil rakyat, karena mediasi yang dilakukan pihak Desa dan Kecamatan dianggap belum ada hasil,”ungkap Kaprianto, salah satu orator, Senin (18/7/2022)
Pihaknya meminta kepada pabrik supaya tidak menimbulkan bau, karena sudah banyak warga yang sakit akibat bau tak sedap yang ditimbulkan pabrik.
“Jika nanti setelah dilakukan uji lab dan pabrik masih menimbulkan bau, warga tetap menolak keberadaan pabrik. Kami akan mendatangkan massa lebih banyak lagi jika kali ini masih belum ada kepastian dari pihak atau dinas terkait,” lanjut Kaprianto
Untuk menampung aspirasi warga, 10 perwakilan warga di temui Muslim Harsoyo Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Subani Kadis Lingkungan Hidup, Sujito Kabid Penegak Perundangan Sat Pol Pp, dan Tatit Heru Tjahjono, Ketua DPRD Nganjuk.
Subani, Kadis Lingkungan Hidup Nganjuk menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan perwakilan warga pabrik harus melakukan uji laboratorium dengan didampingi Dinas Lingkungan Hidup, warga, serta aparat yang terkait, dengan batas waktu selama 7 hari. Apabila hal ini tidak dilakukan maka pabrik tidak diperbolehkan beroperasi.
“ Hasil uji laboratorium nanti akan menjadi bahan pertimbangan dinas untuk menentukan langkah selanjutnya,”jelas Subani, Kepala DLH Nganjuk
Sementara itu, Tatit Heru Tjahjono, Ketua DPRD Nganjuk mengatakan, akan diadakan uji laboraturium terkait bau busuk, yang mana dalam 7 hari dari pertemuan kali ini harus sudah dilakukan, dan sudah disepakati oleh semua pihak.
“Dalam uji lab nanti juga harus melibatkan masyarakat, perwakilan dari pemerintah, dan forpincam sebagai saksi sehingga nanti bisa fair sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Tatit Heru Tjahjono
“ Saya akan terus memantau perkembangan yang dilakukan eksekutif,”tandasnya
Sayangnya dalam pertemuan itu tidak dihadiri perwakilan maupun pemilik Cv Maharani Mapan Abadi.
Hariadi Soewandito