HeadlineUncategorized

Kejari Nganjuk Gelar FGD Rehabilitasi, Sosialisasikan Penanganan Perkara Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Nganjuk, NNews.co.id – Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Nganjuk sebagai rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62.

Forum Group Discussion (FGD) ini diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 bertempat di Pendopo Andaru Nganjuk.

Hadir dalam forum ini diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy T. Suoth, SH.,MH., Ketua Pengadilan Negeri Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk Drs. H.M.Yasin, M.Si, Ketua DPRP Nganjuk Sdr. Tatit Heru Tjahjono, S.Sos, Kepala Dinas Kesehatan dr. Laksono Pratignjo, SE, M.Kes, perwakilan dari BNN Kabupaten Nganjuk Aiptu Eddy P, Komandan Kodim 0810 Nganjuk Letkol Inf Tri Joko Purnomo, S.I.P, Kepala Rumkit Bhayangkara TK III Nganjuk AKBP drg. Dwi Miyarsi, MARS, Direktur RSUD Nganjuk dr. Tien Farida Yani, MMRS, dan Kasat Narkoba Polres Nganjuk Akp Joko Santoso, S.Sos, MH.

Pada sambutannya Kajari Nganjuk Nophy T. Suoth, SH.,MH. menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara narkotika perlu memperhatikan penanganan terhadap penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Nganjuk.

Terkait dengan penanganan perkara narkotika, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Diskusi tersebut membahas bagaimana sinergitas dari seluruh pemangku kebijakan serta peran dari semua lini baik dari praktisi hukum maupun akademisi untuk menjawab persoalan yang muncul dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Masalah kesehatan bukan satu-satunya yang menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, namun juga ada dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika yang menjadi aspek lain, sehingga rehabilitasi narkotika dianggap memerlukan perhatian khusus seperti pengadaan tempat rehabilitasi yang memadai di Kabupaten Nganjuk.

Turut hadir juga perwakilan dari RUTAN Nganjuk Dwi Rita Puspitawati, SH, perwakilan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk Sri Subekti, Yuliana perwakilan Direktur RSUD Kertosono, Ketua PERADI Kabupaten Nganjuk Firman Adi Suryo Bawono SH, MH, Dekan Fakultas Hukum IAIN, dr. Fendy Hardyanto selaku Fasilitas Kejiwaan, Sp.Kj., dan dr. Prasetya Rastra Sewakottama.

Dalam diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa semua peserta FGD ikut mendukung dan ikut mengawal pemberantasan narkotika di Kabupaten Nganjuk menuju Nganjuk Bebas Narkotika.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!