Rapat Paripurna Pembacaan Pertanggungjawaban Bupati

Nganjuk, NNews.co.id – Plt Bupati Marhaen Djumadi menyampaikan usulan raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Nganjuk pada Senin, (11/7/2022).
Dalam rapat tersebut Marhaen Djumadi bersama Forpimda, OPD se-Kabupaten Nganjuk dan Sekretaris Daerah Mokhammad Yasin serta Tatit Heru Tjahjono selaku Ketua DPRD Nganjuk bertindak sebagai pemimpin rapat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Serta menindaklanjuti pasal 320 ayat 4 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah diamanatkan bahwa persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap raperda.
Pembacaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bupati dibacakan langsung Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.
Dalam paparannya Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, karena Kabupaten Nganjuk Bupatinya masih Plt, maka segala sesuatunya butuh proses lebih panjang dan menunggu izin dari Gubernur serta Kementrian.
“ Untuk penyerapan anggaran di Kabupaten Nganjuk, tidak ada masalah yang berarti. Terapi karena di tahun 2021 terjadi wabah Covid-19, maka ada sedikit kendala,”ujar Marhaen
Di tahun mendatang Plt Bupati akan secepatnya melaksanakan rencangan pembangunan baik infrastruktur, maupun yang lainnya. Usai di bacakan pertanggung jawaban Bupati, pimpinan sidang menutup rapat paripurna.
Sementara Tatit Heru Tjahjono pimpinan sidang berharap semua yang telah dibacakan Plt Bupati dilaksanakan dan tidak hanya sekedar pormalitas saja.
” Saya berharap apa yang telah dibacakan Plt Bupati Nganjuk benar-benar dilaksanakan,”ucap Tatit Heru Tjahjono
Hariadi Soewandito