Nganjuk, NNews.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, melalui personel gabungan dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, serta petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan, menggelar penyekatan hewan ternak di 5 wilayah Kabupaten Nganjuk, Jumat (08/7/2022).
Penyekatan hewan ternak ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pemerintah Daerah mendirikan pos di 5 titik perbatasan wilayah Kabupaten Nganjuk. 5 titik wilayah itu, masing-masing perbatasan di Kecamatan Pace, Wilangan, Kertosono, Rejoso dan Jatikalen.
Petugas gabungan melakukan penyekatan dengan cara menghentikan kendaraan yang membawa hewan ternak, baik yang masuk maupun keluar Kabupaten Nganjuk. Apabila tidak dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal ternak, maka petugas akan menghentikan perjalanan kendaraan.
Di pos penyekatan Kecamatan Rejoso, petugas berhasil menghentikan 2 kendaraan yang membawa hewan ternak dari Kabupaten Bojonegoro menuju wilayah Kecamatan Gondang-Nganjuk.
Kedua kendaraan tersebut dihentikan karena mengangkut 8 ekor sapi yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Dan meminta pemilik untuk mengurus SKKH. Jika tidak dapat mengurus, maka petugas akan memutar balik kendaraan tersebut.
Priyanto, petugas Dinas Pertanian dan Peternakan Kecamatan Rejoso, mengatakan, pos penyekatan ini didirikan untuk mengurangi penyebaran virus PMK, karena di Kabupaten Nganjuk, saat ini sudah banyak hewan ternak yang terpapar PMK.
“Kita lakukan penyekatan baik kendaraan pengangkut hewan ternak yang masuk maupun keluar dari Nganjuk,” jelasnya.
“Kita terus maksimalkan penyekatan ini agar PMK ini tidak menyebar luas di wilayah Kabupaten Nganjuk, ” ungkapnya.
Kegiatan ini akan dilakukan hingga 17 Juli 2022 mendatang, dan disetiap pos penyekatan akan di jaga 2 petugas, baik dari Polres, Kodim, dan Petugas Kesehatan Hewan.
Hariadi Soewandito