Anis Mustofa Pengganti Antar Waktu Rasidjan
Bojonegoro, NNews.co.id – Anis Mustofa dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, pada sisa masa jabatan 2019 -2024 menggantikan Rasidjan dari Partai Golkar.
Pengucapan sumpah pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD, Fraksi Golkar, Kabupaten Bojonegoro berlangsung di Ruang Puripurna, Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/6/2022).
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, kepada NNews.co.id, menjelaskan bahwa, setelah ditinggal (alm) Rasidjan maka secara otomatis memang anggota fraksi Golkar ataupun anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro terjadi kekosongan selama ini, termasuk di alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
” Sehingga setelah Anis Mustofa dilantik ini, maka kekosongan yang selama ini terjadi bisa terisi, diharapkan ia juga mampu melaksanakan tugasnya di Komisi D DPRD kabupaten Bojonegoro dengan baik”, imbuh dia, setelah acara diruang kerjanya.
Selain itu, kepada Anis Mustofa, Abdullah Umar berharap, supaya segera menyesuaikan diri dengan teman-teman dewan atau alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto mengatakan, setelah dilaksanakannya pengucapan sumpah jabatan atas Anis Mustofa, maka Anis Mustofa telah sah dan bekerja menjadi anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Kami, atas nama pimpinan fraksi, maka Anis Mustofa ditempatkan di Komisi D, tempat sebelumnya (alm) Rasidjan bertugas. Nah, maka kami berharap, ia juga agar segera dapat menyesuaikan diri dan menjalankan tugasnya sebagaimana dengan Tupoksinya di Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro”, kata dia.
Serta, Sigit menambahkan, karena ini waktu efektif yang tersisa hanya 2 tahun 3 bulan, maka tentu Anis Mustofa harus dimaksimalkan kinerjanya, agar keterwakilan Anis Mustofa di daerah pemilihan (Dapil) 5 dapat kondusif.
Eko Prayitno