Nganjuk, NNews.co.id – Seorang pemuda di Nganjuk tega membacok tetangganya dengan sebilah sabit. Peristiwa itu diduga karena pelaku kesal sering diejek oleh korban.
Kepolisian Resor Nganjuk, kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tindak pidana. Kali ini Unit Satreskrim Polres Nganjuk, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Baron, kemarin.
Satu orang menjadi tersangka, yakni pria inisial AH (25) warga Dusun Sumurputat, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Saat ini, tersangka tengah ditahan di rutan Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti turut disita berupa, senjata tajam berjenis sabit yang dipergunakan untuk membacok, jaket , celana kain 3/4 ada bekas bercak darah.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama pada awak media menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 23 Juni 2022 sekitar jam 01.00 Wib, Dalam peristiwa ini memakan korban MBA (18) warga Desa yang sama, menderita tiga luka bacokan pada tubuhnya, dan harus dilarikan ke RSUD Nganjuk untuk mendapat perawatan medis.
“ Tersangka AH ini sempat melarikan diri ke daerah Gresik, sebelum akhirnya dibekuk petugas,” ucap I Gusti Agung Ananta, Jumat (24/6/2022)
Penganiayaan ini terjadi pada saat korban berada di dalam rumah tiba-tiba di datangi pelaku dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah korban, setelah dibuka ternyata tersangka.
Tersangka kemudian mengajak korban keluar, namun setelah berjalan sekitar kurang lebih 10 meter, tiba-tiba korban dibacok menggunakan senjata tajam sejenis sabit sebanyak 3 kali, mengenai jari telunjuk korban sebelah kanan, lengan tangan sebelah kiri dan bagian iga sebelah kiri.
“Korban yang masih tetangganya itu mengalami luka berat akibat akibat bacokan sabit di bagian wajah dan kepala,” kata I Gusti Agung Ananta
“ Tersangka mendapatkan sajam sabit ini dari tetangganya yang masih dibawah umur, dan saat ini masih kami proses. Karena dalam hal ini ikut serta membantu dalam kasus penganiayaan ini,” lanjutnya,
Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengaku nekat membacok tetangganya itu karena sakit hati sering dihina korban.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 351 (1)KUHP penganniayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan pidana.
Yesi Krismonita