Seorang Ibu Bingung Sertifikat Tanahnya Dua
Nganjuk, NNews,co.id – Nurul Khotimah, Warga Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, mendatangi Dr. Wahju Prijo Djatmiko kuasa hukumnya, yang berada di Jalan Ahmad Yani Nganjuk Kota, Kamis (23/6/2022)
Tujuan Nurul Khotimah mendatangi Dr. Wahju Prijo Djatmiko, karena bingung akibat munculnya dua sertifikat tanahnya secara tiba-tiba, tanpa seijinnya, sehingga satu obyek muncul dua sertifikat. Ia meminta kepastian hukum atas dua sertifikat tersebut.
Ia meminta kepastian hukum atas munculnya sertifikat baru tanpa seizinnya sehingga tanah dan rumah yang ditempatinya semula sudah bersertifikat atas nama Samsuri ayahnya.
Namun tahun 2021 ia menerima sertifikat baru dari pengadilan negeri, dan ternyata sertifikat dengan obyek yang sama yang diatas namakan Nurul Khotimah.
“ Jujur saja saya bingung karena dalam satu obyek ada dua sertifikat yang sama-sama asli,” ungkap Nurul Khotimah,
Ia juga merasa tidak pernah meminta pengurusan sertifikat tersebut, ktp dan tandatangannya dipalsu oleh oknum perangkat desa yang mengurusi sertifikat tersebut.
Sementara menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko kuasa hukum Nurul Khotimah ia akan berusaha untuk mendapatkan kepastian hukum atas 2 sertifikat tersebut, dan agar penegak hukum bisa menindak tegas oknum desa yang sengaja melakukan pemalsuan data.
“ Kami berharap kepada penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada ibu Nurul Khotimah karena ada dua sertifikat ini,” ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko, kepada tim NNews.co.id, Kamis (23/6/2022)
“ Dan keluarnya sertfikat prona ini, dari proses yang tidak benar dan harus segera diselesaikan secara hukum, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas,”lanjut Dr. Wahju Prijo Djatmiko
Nurul Khotimah berharap agar sertifikat atas namanya itu dibatalkan, sehingga yang diakui sertifikat atas nama ayahnya.
Hariadi Soewandito