Warga Datangi BPN Nganjuk, Bingung Pengajuan PTSL Ditolak
Nganjuk, NNews.co.id – Sekitar 10 orang dari 214 orang korban Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk. Mereka meminta pihak BPN Nganjuk bisa menerima pendaftaran sertifikat tanah program PTSL yang berjumlah 214 warga, Jumat (10/6/2022).
Menurut Sarnoto, Ketua Panitia PTSL Dusun Ngepung mengaku, pihaknya secara resmi menerima pendaftaran PTSL dan terkumpul sebanyak 214 pemohon, namun setelah diserahkan ke panitia Desa, pihak panitia Desa menolak dengan alasan yang tak jelas.
Sarnoto menilai karena pihak panitia Desa memungut biaya PTSL sebesar Rp.450.000 perbidang, sementara pihak Sarnoto memugut hanya Rp.150.000 perbidang. Sehingga, diduga karena ketidaksamaan itulah menurut Sarnoto menjadi alasan pemohonnya ditolak di panitia desa.
“ Saya sudah meminta keadilan, dengan cara mendaftrakan para pemohon tersebut ke BPN Nganjuk, namun lagi lagi 214 warga menerima kekecewanan, karena BPN menolak dengan alasan bukan menjadi kewenangannya,”jelas Sarnoto. Sabtu (11/6/2022).
Hal itu berdasarkan surat keterangan resmi, dari pihak BPN kepada Sarnoto dan para pemohon lainnya.
Sementara itu, Sulastri mengaku menjadi korban atas ketidakjelasan pemerintah, dalam mengatur PTSL, sebab, dirinya sudah terlanjur membayar Rp.150.000, untuk pengurUsan tanahnya, namun hingga saat ini sebanyak 214 warga masih terkatung- katung nasibnya.
“ Saya juga tak mau membayar Rp.450.000, karena tak memiliki uang dan tak sesuai dengan aturan pemerintah,”ujar Sulastri, korban PTSL
Pihak warga meminta kepada pemerintah agar pemerintah bisa hadir dalam menyelesaikan persoalannya rakyat miskin. Ia tak mau menjadi koroban atas program PTSL tersebut.
Sementara Sailan, Pejabat BPN Nganjuk mengaku, belum berkenan dikonfirmasi dengan alasan jawaban BPN sudah diwakilkan melalui surat yang diberikan ke Sarnoto.
Salah satu isi dari surat keputusan tersebut menyebutkan, berkas yang sudah lengkap (memenuhi persyaratan) didaftarkan ke panitia desa yang sudah dibentuk dan disepakati oleh para peserta PTSL dan dilegalkan oleh Pemerintah Desa.
Jika adanya indikasi penyimpangan dalam program program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022, disampaikan bahwa “Inspektorat Daerah untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sesuai Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.
Yesi Krismonita