Upaya Penyuluhan Hukum, Kejari Nganjuk Gelar Program Sambung Roso Karo Jekso.
Nganjuk, NNews.co.id – Kamis, 09 Juni 2022 di mulai Pukul 14.00 wib bertempat di Waduk Bening telah dilaksanakan Kegiatan Pelayanan Hukum yang dikemas dengan Kegiatan “Sambung Roso Karo Jekso (SAE ROSO)”
Kegiatan sambung Roso Karo Jekso tersebut dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk di dampingi oleh Kasi datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar, SH., MH kasi Intelijen Dicky Andi F, SH, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan barang Rampasan Jhonson E Tambunan, SH turut hadir pula Kepala Desa Se-Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk
Pada kegiatan Sambung Roso Karo Jekso ini Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, ,SH., MH menyampaikan bahwa Tujuan diadakannya kegiatan Sambung Roso Karo Jekso ini untuk memberikan pemahaman dan pengertian hukum kepada para kepala desa khususnya kepala desa di Kecamatan Loceret dalam mengemban amanah dan kepercayaan dari masyarakat agar kedepannya dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi hal hal yang dapat menyebabkan permasalahan hukum
Selain itu, juga dalam konteks mengontrol yaitu mengontrol dalam arti bukan memata matai tapi untuk bersinergitas satu sama lain.
Kegiatan pelayanan hukum yang dikemas dalam acara “Sambung Roso” bukan merupakan penyuluhan hukum tapi lebih kepada kita bisa saling sharing satu sama lain, dalam hal apabila para kepala desa mau pengambil keputusan dan di setiap keputusan di dasari dengan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Apabila ada yang mau dikonsultasikan jangan ragu untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk dan kami siap untuk melayani, besar Harapan kami dengan adanya kegiatan ini dapat terjalin dengan baik dan kita dapat memanfaatkan waktu untuk dapat saling berdiskusi.
Untuk perlu diketahui Bahwa kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice, dimana dalam kegiatan Retorative Justice tersebut kita telah dibantu oleh kepala desa sebagai tokoh masyarakat dalam melakukan perdamian antara korban dengan tersangka sehingga perdamaian bisa dilaksanakan.
Pada kesempatan ini para kasi juga menyampaikan terkait Tugas dan fungsinya masing – masing kepada para Kepala Desa Se – Kecamatan Loceret agar para kepala desa mengetahui struktur yang ada di Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Pada kesempatan ini pula Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Loceret Sutrisno (Kades Sukorejo) menyampaikan dengan adanya kegiatan ini kami meminta pencerahan dan penerangan bagaimana kegiatan di Desa bisa didukung dari segi APH dan lainnya sehingga kegiatan di desa bisa berjalan dengan lancar, aman dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk memiliki Program Pelayanan Hukum dimana Masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline melalui call center dinomor 08113285400 dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id
Yesi Krismonita