Nyambi Edarkan Sabu, Karyawan Koperasi di Nganjuk Dibekuk Polisi.
Nganjuk, NNews.co.id – AP (27) seorang pria yang berprofesi sebagai salah satu karyawan Koperasi, ditangkap di depan sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Baron bersama barang bukti sabu seberat 0,15 gram, Rabu (1/6/2022) dinihari.
Pria yang berdomisili di Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Baron dan sekitarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menyebut penangkapan AP dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar, lewat nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres di 0813-3134-2003
“Kami sudah mengantungi identitas dan ciri-ciri AP ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan. Informasi mengenai pelaku kami dapat dari warga masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya,” tutur AKP Joko, kepada media NNews.co.id.
“Saat ini kami masih mengorek keterangan dari AP untuk mengungkap penyuplai dan jaringan sabu-sabu yang dimilikinya. Untuk sementara hasilnya belum bisa kami sampaikan karena terus dilakukan pendalaman,” lanjut AKP Joko
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yesi Krismonita