HeadlineUncategorized
Serah Terima Antar Kasi Kejari Nganjuk Uang Denda, Pengganti, dan Rampasan Sebesar Rp 218 Juta.
![](https://nnews.co.id/wp-content/uploads/2022/05/IMG_20220530_095352-780x470.jpg)
Nganjuk, NNews.co.id – Senin, 30 Mei 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Nganjuk telah dilaksanakan Penyerahan Uang Denda, Uang Pengganti dan Uang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang sudah inkracht/ yang telah berkekuatan hukum tetap dari Andie Wicaksono selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, ke Jhonson Evendi Tambunan selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Nganjuk dimana uang tersebut selanjutnya akan disetor ke Kas Negara sejumlah Rp. 218.750.000,-.
Adapun rincian pembayaran tersebut antara lain :
- ARIFIN, S.H. berupa Uang rampasan sebesar Rp. 33.750.000,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban Kecamatan Baron Tahun 2017;
- NIDI Bin SARIMIN berupa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 50.000.000,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pembangunan (Jalan Desa) Tahun Anggaran 2015 di Desa Putren Kecanatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk;
- KODERI, S.H. berupa Denda sebesar RP. 50.000.000,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kabupaten Nganjuk;
- Uang Rampasan dari perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng Kabupaten Nganjuk sebesar Rp. 85.000.000,-.
Yesi Krismonita