Kejaksaan dan DPRD Nganjuk Lakukan Penandatangan Kembali Perjanjian Kerjasama.

Nganjuk, NNews.co.id – Bertempat di ruang Rapat DPRD kabupate Nganjuk telah dilaksnakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Jumat, (27/5/2022).
Pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh Nophy Tennophero suoth,SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk yang didampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk Boma Wira Gumilar,SH.MH Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya,SH.MH Kasi Pidsus Andie Wicaksono,SH.,MH Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah,SH Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Johnson E Tambunan,SH.MH dan Kepala sub bagian Pembinaan Drs. Budi Santoso,SH turut hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.A.md didampingi oleh wakil ketua I DPRD Kabupaten nganjuk H Ulum Basthomi,S.Ag.M.Si, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Haria Yuangga, dan Wakil Ketuan III DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto.
Kegiatan dilaksnakan setelah rapat paripurna pembahasan Ranperda tersebut juga diikuti oleh anggota DPRD Nganjuk dan Sekretaris DPRD Joko Wasisto dan jajarannya.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa Kegiatan Penandatangan perjanjian Kerjasama ini sebagai bentuk Perpanjangan Perjanjian Kerjasama yang telah habis masa berlakunya dan Perjanjian Kerjasama ini penting untuk dilaksanakan khususnya di Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk dan Nantinya bisa untuk meminta Bantuan Hukum dan pendapat Hukum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth,SH.MH menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama sebelumnya.
Dengan adanya kerjasama ini dapat saling bersinergi dan pada tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri Nganjuk telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Presiden RI untuk mewakili dalam perkara perdata di tingkat Peninjauan Kembali dan Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memenangkan perkara tersebut dan pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Nganjuk mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah daerah dalam perkara perdata dan sekarang masih dalam tingkat kasasi.
Pada Kejaksaan Negeri Nganjuk mempunyai para JPN yang handal dan profesional dalam bidangnya sehingga dapat untuk dikolaborasikan untuk melibatkan Kejari Nganjuk dalam mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Nganjuk dan semoga kegiatan perjanjian kerjasama ini bisa berjalan dengan baik untuk saling mendukung terciptanya kinerja yang lebih baik dan terciptanya sinergitas yang lebih baik.
Yesi Krismonita
Sumber Informasi: Tim Penerangan Kejari Nganjuk