Kajari Nganjuk Resmikan Launching Penggunaan Aplikasi SIMANTAP.

Nganjuk, NNews.co.id – Selasa, 24 Mei 2022 bertempat di ruang Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan kegiatan Launching Penggunaan Aplikasi SIMANTAP ( Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara).
Kegiatan ini diresmikan langsung oleh Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk serta didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan N. C.,SH.,MH., serta dihadiri Kepala BNN Nganjuk, Kanit Reskrim Polres Nganjuk , Kanit Laka Satlantas Polres Nganjuk, dan 7 Kapolsek diwilayah Kabupaten Nganjuk.
Launching tersebut diresmikan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dimana dalam launching aplikasi SIMANTAP yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk merupakan Aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari bentuk fisik ke Digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk.
Bahwa tujuan apliklasi tersebut dilatarbelakangi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 (tujuh) hari sejak awal penyidikan.
Jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum serta mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk,sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPD dan permohonan perpanjangan penahanan oleh sebab itu demi mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat serta lebih optimal, maka dibuatlah aplikasi “SIMANTAP” dengan harapan untuk melakukan perubahan kinerja yang lebih baik dalam penanganan Tindak Pidana Umum, dimana para Penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, cukup dengan mudah meng “klik” aplikasi SIMANTAP dimanapun berada sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat serta keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud bagi masyarakat pencari keadilan.
Yesi Krismonita
Sumber Informasi Tim Penerangan Kejari Nganjuk