HeadlineHukumKriminalUncategorized

JPU Kejari Nganjuk Ikuti Rekontruksi Kasus Pengroyokan Terhadap EH, Tersangka Perankan 14 Adegan.

Nganjuk, NNews.co.id – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk mengikuti pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia terhadap Korban EH (32) yang dilakukan Tersangka E, dkk. Selasa(24/5/2022).

Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Minggu, 27 Februari 2022 pukul 05.00 WIB, bertempat di Jalan masuk termasuk Dusun Tirip Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk. Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) (2) ke 3e KUHPidana.

Bahwa dalam kegiatan rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 14 adegan dan diperagakan langsung oleh para tersangka E, dkk. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Polres Nganjuk Jl. Gatot Subroto No. 116 Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Peneliti (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Reskrim, Sat Shabara, Inafis serta Personil Polres Nganjuk.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!