Anjangsana PUJ, Satgas Halal Kemenag Bojonegoro Sosialisasi Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Gratis
Bojonegoro, NNews.co.id – Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang tergabung dalam Perkumpulan Prima Utama Jati (PUJ), Kabupaten Bojonegoro mendapatkan sosialisasi kiat mudah mengurus sertifikasi halal dari Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kegiatan sosialisasi dari Satgas Halal dari Kementerian Agama, Kabupaten Bojonegoro itu digelar atas inisiasi dari Perkumpulan Prima Utama Jati (PUJ), Kabupaten Bojonegoro.
Bertempat di kediaman Nurul Aini, salah satu dari pengurus Perkumpulan Prima Utama Jati (PUJ) di Dusun Panggang Tengah, RT 17 RW 8, Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Minggu, (22/5/2022).
Samhati Hasan, S.E. Satgas Halal Kementerian Agama, Kabupaten Bojonegoro memberikan sosialisasi kepada sejumlah pengurus dan anggota perkumpulan Prima Utama Jati (PUJ), Kabupaten Bojonegoro, diikuti sebanyak 59 pelaku UMKM.
Ia pun menjelaskan seputar materi sertifikasi halal diantaranya, memberi pencerahan bagi pelaku UMKM bagaimana caranya mengurus sertifikat halal. Bagaimana sistem kehalalan suatu produk, bahan-bahan apa tidak boleh digunakan atau dikonsumsi, kemudian bagaimana sistemnya dan seterusnya.
Selain itu, perempuan yang juga sebagai Pendamping Halal Center ini menyampaikan, adanya program 25.000 sertifikasi halal gratis melalui jalur self declere bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia, selain itu pendaftaran dimulai sejak Maret hingga 30 Juni 2022 dan diperkirakan pada bulan Oktober 2022 sertifikasi halal sudah terbit.
” Ini program sertifikasi halal gratis jalur self declere bagi pelaku UMKM, 0 rupiah. Tapi kalau yang reguler berbayar, jadi mumpung ada kesempatan segera didaftarkan produk-produknya agar memiliki daya saing produknya “,imbuh dia.
Sedangkan, cara mengajukan sertifikasi halal gratis, lanjut dia, pelaku usaha cukup mengajukan self declere ke PTSP. Halal go.id dengan membuat akun SIHALAL, kemudian menunjuk pendamping PPH, untuk kemudian dokumen diverikasi oleh BPJPH dan BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD)
” Setelah itu sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJPH menerbitkan sertifikasi halal, terakhir pelaku usaha dapat mengunduh sertifikasi halal di SIHALAL”,singkat dia.
Sementara itu, Elok Nur Aida, Divisi kelembagaan Perkumpulan Prima Utama Jati (PUJ), Kabupaten Bojonegoro mengatakan, kegiatan ini untuk memfasilitasi para pengurus maupun anggota Perkumpulan UMKM Prima Utama Jati (PUJ), yang belum memiliki legal formal untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) MUI pusat.
” Ini kegiatan kali pertama selepas lebaran yang diagendakan, diikuti oleh sebanyak 59 pengurus maupun anggota perkumpulan UMKM Prima Utama Jati (PUJ), Kabupaten Bojonegoro “,ungkap dia.
Sedangkan, Subagiyo, Ketua Perkumpulan UMKM Prima Utama Jati (PUJ), Kabupaten Bojonegoro, menambahkan, mereka merupakan pelaku UMKM, diantaranya belum mengurus dan memiliki sertifikasi halal maupun hendak perpanjangan. Tentu saja sosialisasi ini sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman dalam mendapatkan sertifikasi halal tersebut.
” Dengan bekal sosialisasi ini, diharapkan nanti, semua pengurus maupun anggota Perkumpulan UMKM Prima Utama Jati (PUJ), Kabupaten Bojonegoro dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis ini , untuk menambah daya saing produk-produk UMKM “,pungkas dia.
Eko Prayitno