HeadlineHukumNarkotikaUncategorized

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri di Nganjuk Diamankan Polisi

Nganjuk, NNews.co.id – AS dan WN, sepasang suami istri warga Nganjuk, diamankan Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk karena terlibat peredaran Narkoba jenis Pil Dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Hal itu diungkapkan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, di dampingi Kasatresnarkoba AKP Joko Santoso, serta Kyai Haji Samsudin Al Ali selaku ulama di Kabupaten Nganjuk, dalam konferensi pers yang digelar di halaman joglo Mapolres Nganjuk, Jumat (20/05/2022).

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan, dalam kurun waktu 1bulan terakhir Polres Nganjuk berhasil mengungkap 26 kasus, dengan total 34 tersangka.

“ Barang  bukti yang berhasil kami amankan, sabu 60,13 gram, okerbaya  71.314.butir , 3 unit Kendaraan Bermotor dan 25 buah handphone,” Kata Boy Jeckson

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, di dampingi Kasatresnarkoba AKP Joko Santoso, serta Kyai Haji Samsudin Al Ali saat menunjukan BB yang berhasil diamankan Polres Nganjuk, dalam konferensi pers.

Menurut AKBP Boy Jeckson Situmorang, dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan sindikat jaringan lokal dan antarkota. Banyaknya jumlah tersangka tersebut karena wilayah Nganjuk kerap dijadikan lokasi para pengedar untuk bertransaksi.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menambahkan, penangkapan pasutri tersebut, berawal dari penemuan pengguna atau pemakai pil dobel L di bawahnya.

“Setelah kita lakukan pengembangan, informasi darimana asal barang itu, ternyata barang haram tersebut didapat dari pasutri tersebut,” ujar AKP Joko Santoso, kepada tim NNews.co.id

“ Motivasi mereka (pasutri) menjual pil koplo, untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,”lanjutnya

“ Kemudian, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan pengedar di tasnya beserta barang bukti berupa pil dobel L dengan jumlah yang cukup besar. Petugas berhasil mengamankan BB berupa 3 botol plastik masing-masing berisi 900 butir pil dobel L dan 4 plastik berisi 90 butir,”tambahnya

Dalam kesempatan yang sama, Kyai Haji Syamsudin Al Ali, tokoh Agama di Kabupaten Nganjuk mengimbau, Narkoba merusak diri sendiri dan keluarga, sehingga haram hukumnya baik penjual atau pemakai.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!