HeadlineUncategorized

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kejari Nganjuk Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi SIMANTAP.

Nganjuk, NNews.co.id – Kamis, 12 Mei 2022 bertempat di ruang Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMANTAP ( Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk serta didampingi oleh Kasi Tindak pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Roy Ardiyan N. C.,SH.,MH., serta turut hadir dalam sosialisasi tersebut anggota dari Penyidik Polres, Polsek dan BNN Kabupaten Nganjuk.

Adapun maksud dari dilaksanakan Sosialisasi ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, dimana dalam sosialisasi aplikasi SIMANTAP yang dibangun oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk merupakan Aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke Digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk “ujar kasi pidum Kejari Nganjuk”.

Bahwa tujuan apliklasi tersebut dibuat untuk menghindari keterlambatan pengiriman SPDP dari Penyidik ke Kejanksaan mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 hari sejak awal penyidikan.

Jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum serta mengingat wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang luas dan banyaknya Kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat, maka dibuatlah aplikasi “SIMANTAP” dengan harapan untuk melakukan perubahan kinerja yang lebih baik pada Kejari Nganjuk.

Dimana para Penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, cukup dengan mudah meng “klik” aplikasi SIMANTAP dimanapun berada sehingga keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!