HeadlineNarkotikaUncategorized

Polisi Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo di Tanjunganom , Amankan Ratusan Butir.

Nganjuk, NNews.co.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar pil koplo di wilayah Tanjunganom, Selasa (19/4/2022) dini hari.

Masing-masing yang ditangkap ialah Sg (30), warga Desa Bendungan, Kecamatan Tanjunganom dan Ry (30) yang beralamat di Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Rabu (20/4/2022)

Unit Opsnal menangkap Sg dan Ry di rumah masing-masing dan berhasil mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 119 butir.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang pria inisial Rd yang kedapatan membawa 2 butir pil koplo saat terjaring razia Blue Light di wilayah Rejoso Kabupaten Nganjuk.

“Rd mendapatkan pil koplo tersebut dari Sg dengan cara membeli dan diakui pil terebut untuk dikonsumsi sendiri. Dari keterangan tersebut, kami menangkap Sg dan Ry di rumah masing-masing yang masih satu jaringan,” katanya.

“Saat ini Sg dan Ry beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas. Tentunya tidak lupa saya berterima kasih kepada petugas yang melaksanakan kegiatan Blue Light, berkat kesigapannya bisa mengungkap perkara ini,” tuturnya.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!