HeadlineUncategorized

Gencar Sosialisasikan ‘Restorative Justice’, Ini Upaya Kejari Nganjuk.

Nganjuk, NNews.co.id – Kamis, 21 April 2022 di mulai Pukul 20.00 wib bertempat di Balai Desa Sambiroto Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Kejari Nganjuk telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terkait “Restorative Justice”, diikuti sebanyak 60 orang peserta diantaranya BPD Desa Sambiroto, LPM, Ibu PKK, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Linmas dan Staff Desa.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut juga dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk) di dampingi oleh Dicky Andi Firmansyah, SH. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk), Roy Ardiyan Nur Cahya, SH.,MH. (Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk), Boma Wira Gumilar, SH.,MH. (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Nganjuk), dan Jhonson Efendi Tambunan, SH. (Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Nganjuk) serta turut hadir pula, Kapolsek Baron, Danramil Baron, Camat Baron Puguh Harnoto dan Kepala Desa Sambiroto Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Sdr. Achmad Sarif E.K.

Kegiatan Penerangan Hukum hari ini mengambil tema terkait “Sosialisasi Restorative Justice (RJ)” dimana Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Keadilan Restorative dilaksanakan dengan berasaskan Keadilan, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan Cepat, sederhana dan biaya ringan.

Bahwa Restorative Justice (RJ) merupakan Program dari Jaksa Agung RI. Sebuah perbuatan tindak pidana tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum. Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program Restorative Justice (RJ) yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat.

Maka, upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice (RJ).

Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat diantaranya : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk menyampaikan Restorative Justice (RJ) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutah, kesusilaan dan ketertiban umum.

Selain itu, dalam penanganan RJ ini kami akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sambiroto Kecamatan Baron, Kabuoaten Nganjuk yang akan diagendakan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Tata cara perdamaian dalam penanganan RJ ini, kami selaku Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan Tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II). Dalam penawaran tersebut kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun Tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik”, tambah Roy.

Dalam hal menyampaikan permasalahan Masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Yesi Krismonita

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Content is protected !!