Hendak Edarkan Sabu, Penjaga Warkop di Tanjunganom Diringkus Polisi.
Nganjuk, NNews.co.id – Rc(23) warga Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, diamankan unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, karena diduga edarkan sabu di wilayah Tanjunganom dan sekitarnya, Minggu (17/4/2022).
Rc yang sehari – hari bekerja sebagai penjaga warung kopi itu ditangkap polisi di Traffic light termasuk desa Jetis Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, bersama barang bukti sabu seberat 5,45 gram. Kini Rc masih menjalani penyidikan di kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP.JOKO SANTOSO S.Sos. M.H. menjelaskan, bahwa penangkapan diawali dengan proses lidik bersama timnya beberapa hari lalu.
Yang sebelumnya ada laporan dari warga sekitar TKP di Desa Jetis Kecamata Tanjunganom melalui program “Wayahe Lapor Kapolres”.
“Kami telah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga kurir sabu (Rc) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan”, ungkap AKP. JOKO SANTOSO.
“Tim Opsnal telah mendapat titik terang identitas penyuplai dan pemesan sabu tersebut namun belum bisa kami ungkapkan disini, kita dalami dulu,” katanya.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Yesi Krismonita